Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Renegosiasi Kontrak Karya Diprediksi Gagal  

image-gnews
Tambang Batu Hijau yang digarap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. [TEMPO/ Supritantho Khafid]
Tambang Batu Hijau yang digarap PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. [TEMPO/ Supritantho Khafid]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto meragukan renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengelolaan pertambangan batu bara yang sedang dilakukan pemerintah akan menghasilkan perubahan substansial.  "Saya skeptis, kemungkinan yang terjadi nantinya hanya penyesuaian administrasi," kata Pri, Rabu, 11 Juli 2012.

Pri mencontohkan soal kenaikan pembayaran royalti,  yang sampai sekarang pembahasannya berlarut-larut. Padahal, dalam UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tegas disebutkan royalti akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003. "Basis aturannya sudah ada empat tahun sebelum UU Pertambangan baru, tapi tidak dilakukan sampai sekarang. Ini salah satu indikasi renegosiasi tak akan berhasil," kata Pri.

Selain itu, Pri menilai ada masalah dalam isi UU Pertambangan sendiri. Beberapa pasalnya tidak bisa diterapkan. Misalnya, soal batasan luas tambang yang maksimal 25.000 hektare untuk pertambangan mineral logam dan 15.000 hektare untuk pertambangan batu bara. "Padahal tambang mineral  besar butuh 50.000 sampai 60.000 hektare," kata Pri.

Pri menilai UU Pertambangan dibuat tanpa dasar studi akademis yang kuat. “Akibatnya, pemerintah akan sulit bicara dengan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak mereka dengan undang-undang,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah sebenarnya hanya punya waktu sampai 2010 untuk renegosiasi. Batas waktu itu sudah lewat dua tahun lalu. Beberapa poin yang sampai kini masih menjadi perdebatan adalah soal luas wilayah tambang, divestasi saham kepada pengusaha lokal, pembayaran royalti kepada pemerintah, kewajiban pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, dan penggunaan bahan dan jasa pertambangan yang harus dari dalam negeri.

BERNADETTE CHRISTINA

Berita Terpopuler:
Mengapa Jokowi Bisa Memutarbalikkan Hasil Survei? 
Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo

Pembantu Indonesia Jadi Miliarder

Mega : Soal Koalisi Bukan Urusan Jokowi

Ahok Samakan Jokowi dengan Ahmadinejad

Ini Kunci Keunggulan ''Sementara'' Jokowi 

Rahasia Jokowi di Masa Kecil

Membaca Taktik Umpan Pendek Ala Jokowi

Foke Kalah Karena Terlalu Agresif

Mahasiswa UI Hilang, Didiga Ikut Aliran Sesat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

15 Juni 2017

Pertambangan minyak Exxon Mobil Oil Indonesia Inc
Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan blok rokan.


Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

9 Juni 2017

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

Freeport-McMoran Inc. mengaku tengah menjajaki kesepakatan pertambangan baru dengan Pemerintah Indonesia di Grasberg tahun ini.


Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

12 April 2017

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dalam acara serah terima jabatan (sertijab) di Jakarta, 17 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

Jonan mengatakan perusahaan tambang harus bisa berlaku fair
dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk
menaikkan harga jual perusahaan.


Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

25 Oktober 2016

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

Pertamina bisa segera menanamkan modal di Blok Mahakam.


Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

25 Mei 2016

Lokasi lubang bekas tambang tenggelam siswi SMP Samarinda. TEMPO/SG Wibisono
Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi.


Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

29 April 2016

Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

Rakyat penambang batuan bakal ditertibkan karena bukan lagi murni untuk kepentingan menambah penghasilan tapi didukung pemodal


Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

1 Maret 2016

Buku berjudul
Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selektif meloloskan perizinan tambang untuk galian C di seluruh kabupaten/kota.


Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

4 Januari 2016

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar membagikan peta mudik kepada sejumlah pengendara yang melintas di pintu tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, 9 Juli 2015. Peta tersebut guna sambut mudik lebaran 2015. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

Eksploitasi pertambangan ditangguhkan sementara waktu.


Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

14 November 2015

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

PT Pertamina (persero) mendesak Total E&P Indonesia dan Inpex segera menyetujui besaran pembagian saham yang diputuskan pemerintah.


Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

10 Oktober 2015

Menteri ESDM, Sudirman Said. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

Kesepakatan rencana investasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.