TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan surat persetujuan ekspor (SPE) mineral untuk 36 perusahaan. Perusahaan yang sudah mengantongi izin ini adalah perusahaan yang sudah berstatus eksportir terdaftar (ET).
"Izin ekspor, kan, 50 sekian perusahaan dan yang dapat SPE 36 perusahaan. Kami bukannya tidak izinkan ekspor, tapi izin diberikan hanya bagi perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, di sela Expo CSR Indonesia Mining Association, di JCC, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.
Saat ini, jumlah seluruh perusahaan ET tambang mencapai 61 perusahaan. SPE diberikan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral yang memenuhi syarat.
Meskipun tidak memerinci siapa saja yang telah menerima izin tersebut, dia menyebut izin diberikan untuk sejumlah perusahaan mineral, seperti nikel, bauksit, mangan, besi, dan aluminium. Perusahaan juga telah dinyatakan clean and clear yang berarti tidak ada tumpang tindih izin di lahan yang ingin dieksploitasi. "Clean and clear ini yang paling banyak masalahnya adalah soal tumpang tindih izin. Bupati yang satu beri izin, yang satu lagi juga kasih izin," ujarnya.
Karena itulah, untuk mendapat status clean and clear, pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan pemerintah pusat dengan menyertakan surat kronologis lahan yang akan diizinkan itu. "Kalau tidak ada clean and clear tentu saja perusahaan tidak boleh ekspor," kata Thamrin. Perusahaan dinyatakan clean and clear apabila memenuhi tiga aspek, yakni aspek administratif, aspek kewajiban perusahaan, dan aspek keuangan.
ROSALINA