TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Sleman DI Yogyakarta menetapkan satu tersangka kasus perjokian ujian di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. “Sampai hari ini dari keterangan yang diperoleh, baru satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Widyo Saputro saat dihubungi Sabtu 14 Juli 2012.
Tersangka asal Jakarta dengan inisial IS (24) itu sampai sore ini terus diperiksa penyidik Kepolisian Resor Sleman guna mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
Jumat 13 Juli 2012 lalu, sebanyak 52 joki ujian masuk Program Internasional Fakultas Kedokteran UGM 2012 ditangkap petugas pengawas Rektorat UGM. Mereka diduga kuat membantu para peserta ujian untuk mendapatkan kunci jawaban saat mengerjakan ujian.
Widyo mengatakan, untuk kasus perjokian ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Sisa peserta diduga joki yang turut diperiksa di Polres Sleman, sebanyak 42 orang telah dibebaskan sejak Sabtu pagi usai dimintai keterangannya.
“Status mereka (yang dibebaskan) hanya sebagai saksi. Belum ada keterkaitan secara jelas dengan peserta yang jadi tersangka,” kata dia.
Para peserta yang bebas hanya dijetahui sebagai peserta ujian resmi meski juga didapati ikut memakai peralatan elektronik untuk mencari tahu jawaban ujian. Para peserta ujian itu dinilai hanya melanggar tata tertib ujian, bukan unsure pidana.
Meski dibebaskan, Widyo menuturkan bahwa masih ada kemungkinan memanggil para peserta yang dibebaskan itu jika pihaknya nanti membutuhkan keterangan tambahan. Polisi telah mendata secara rinci identitas para peserta tersebut.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler
Tim Sukses Foke-Nara: Jangan Maling Teriak Maling
Bagaimana Cara Naik Taksi Mewah ini
Papua Nugini Tangkap 29 Kanibal
Tebak Juara Babak Kedua Jokowi vs Foke
Ditekuk Garuda, Pepe dan Arbeloa Puji Indonesia
Foke Dekati Ustad Hilmi dari PKS
Taksi Mewah Jajaki Jakarta