TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Maulana, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis Fitra terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2008-2010 ditemukan potensi kerugian negara dengan nilai belasan triliun akibat tata kelola keuangan yang buruk dan tidak sesuai dengan rekomendasi BPK di kementerian dan lembaga negara.
"Berdasarkan analisis hasil pemeriksaan BPK RI terhadap 83 kementerian atau lembaga negara di Indonesia, Fitra menemukan potensi negara mengalami total kerugian sebesar Rp16,4 triliun," ujar Maulana saat diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Ahad, 15 Juli 2012.
Maulana menuturkan dari angka potensi kerugian sebesar Rp16,4 triliun tersebut sumbangsih paling besar berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki potensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 triliun.
"Apabila diperingkat dari angka 1 hingga 10, Kejaksaan Republik Indonesia menempati urutan pertama kementerian atau lembaga negara yang berpotensi terkorup atau merugikan negara," ujar Maulana.
Maulana menuturkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,4 triliun di Kejaksaan RI tersebut sedikit banyak disebabkan oleh kurang tegas dan akuntabelnya tata kelola keuangan di Kejaksaan. Sebagai contoh, banyak uang rampasan dari terpidana korupsi yang tidak kunjung dikembalikan kepada negara meski negara telah dirugikan.
"Bahkan ada yang sudah dieksekusi, tapi terhenti di tengah jalan. Kami melihat ada potensi korupsi dan kongkali kong di sini, di mana koruptor tidak ingin semua asetnya dikeringkan. Padahal aset itu didapat dengan merugikan negara," ujar Maulana.
Saat ditanyakan berapa besar persentase potensi kerugian negara apabila dibandingkan dengan total anggaran kejaksaan di tahun 2008-2010, Maulana mengatakan persentase potensi kerugian negara itu mengambil porsi 75 persen dari total anggaran kejaksaan. Total anggaran kejaksaan di tahun 2008-2010 adalah Rp 7,3 triliun.
Selain Kejaksaan Agung, kata Maulana, Kementerian Keuangan juga berpotensi menjadi yang terkorup dan merugikan negara. Maulana mengatakan berdasarkan analisis audit BPK, Kemenkeu berpotensi merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5,3 triliun.
"Kemenkeu berada di urutan kedua setelah Kejaksaan Agung dalam hal potensi terkorup atau menimbulkan kerugian negara," ujar Maulana.
Menurut Maulana, penyebab berdirinya Kemenkeu di urutan kedua lembaga atau kementerian yang terkorup serta merugikan negara tak jauh berbeda dengan kejaksaan. Salah satunya adalah karena tidak adanya pertanggungjawaban kementerian atas anggaran yang digunakan negara. Contoh nyata, di rekap hasil audit BPK tercatat Kemenkeu melakukan pemborosan anggaran pemeliharaan bea cukai sebesar Rp 178,35 miliar
Terakhir Maulana mengatakan potensi kerugian negara yang disebabkan oleh Kemenkeu mengambil persentase 11 persen dari total anggaran Kemenkeu. Total anggaran Kemenkeu di tahun 2008-2010 adalah Rp 48 triliun.
Berikut ini 10 besar kementerian dan lembaga negara yang berpotensi terkorup dan merugikan negara berdasarkan hasil analisis audit BPK tahun 2008-2010:
1. Kejaksaan Agung (Rp 5,433 triliun)
2. Kemenkeu (Rp 5,359 triliun)
3. Kemendikbud (Rp 3,335 triliun)
4. Kemenkes (Rp 332,8 miliar)
5. Kementerian ESDM (Rp 319,1 miliar)
6. Kemenhut (Rp 163,5 miliar)
7. Kemensos (Rp 157,8 miliar)
8. Kementerian Agama (Rp 119,3 miliar)
9. Kemenpora (Rp 115,4 miliar)
10. Kemenkoinfo (Rp 102,4 miliar)
ISTMAN MP