Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Janji Usut Kasus Suap PON Sampai Tuntas  

image-gnews
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), dan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (kanan), Busyro Muqoddas (kiri), Zulkarnaen (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni di KPK, Jakarta, (13/6). ANTARA/Reno Esnir
Ketua KPK Abraham Samad (kedua kanan), dan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (kanan), Busyro Muqoddas (kiri), Zulkarnaen (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni di KPK, Jakarta, (13/6). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji pengusutan kasus suap Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau tidak akan berhenti dan akan diusut secara tuntas. Komisi antikorupsi berjanji akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat kasus ini.

"Saya ingin katakan memang pengembangan terhadap kasus PON masih terus dilakukan setelah tujuh tersangka diumumkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.

Bambang tidak membeberkan arah pengembangan KPK. Namun dia memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti sampai kepada ketujuh tersangka baru itu. "Pasti akan kami lanjutkan," kata dia.

Dia berdalih penyidik KPK tidak hanya berfokus pada pengusutan kasus suap PON, tapi banyak kasus korupsi lainnya yang juga ditangani penyidik. "Ada perkara yang memang sudah ditunggu masyarakat dan itu menjadi prioritas. Karena banyak kasus, kami harus berbagi," katanya.

Pada 13 Juli lalu, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap PON yang berasal dari anggota DPRD Riau. Mereka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh. Roem Zein, dan Turoechsan Asy Ari. KPK menduga kuat mereka menerima suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau.

Kasus suap ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau lainnya bersama uang suap sebesar Rp 900 juta pada 3 April 2012. Namun hanya dua di antaranya dijadikan tersangka, yaitu M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya pun menjadi tersangka penerima suap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kala itu, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan, rekanan veneus PON, Rahmat Syaputra. Keduanya didakwa telah menyuap anggota DPRD Riau.

Sebulan setelah penangkapan, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. KPK menduga Lukman sebagai pemberi suap dan Taufan sebagai penerima suap.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka. Komisi antikorupsi memastikan kasus tersebut masih berkembang. Di dalam persidangan Eka dan Rahmad, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang ikut memerintahkan Lukman untuk menyuap anggota DPRD.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga disebut ikut kecipratan duit sebesar Rp 9 miliar. Dalam persidangan, karyawan PT Adhi Karya, rekanan veneus PON lainnya, Diki Aldianto, mengatakan uang Rp 9 miliar itu mengalir ke Senayan untuk memuluskan pencairan anggaran PON di APBN.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.