TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan hasil evaluasi kinerja karyawan yang sebenarnya merupakan informasi tertutup, boleh dibuka. "Namun bisa dibuka kepada orang yang menjadi subjek evaluasi saja," katanya saat berkunjung ke Redaksi Tempo, Senin, 16 Juli 2012 sore.
Syaratnya, karyawan tersebut harus bekerja di lembaga pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya keputusan Komisi Informasi Pusat hanya berlaku bagi lembaga yang pembiayaannya berasal dari negara atau hibah luar negeri.
Pengajuan hak ini pernah dilakukan pada 2011 oleh pegawai Kementerian Keuangan yang ingin mengetahui hasil evaluasi kinerja yang membuatnya tak naik pangkat. Informasi yang diminta pegawai bernama Gito Purnomo Setiyanto itu sudah pernah diminta ke Kementerian keuangan namun awalnya ditolak. Akhirnya ia mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat.
"Permohonannya itu kemudian dikabulkan oleh KIP, asalkan hanya hasil evaluasi pribadi pemohon," kata Ahmad.
Hingga Juni 2012, Komisi Informasi Pusat telah menerima 713 laporan sengketa informasi publik. Sebanyak 404 kasus telah mencapai putusan sementara sisanya masih dalam proses. Sebagian besar sengketa informasi itu dilaporkan oleh individu.
ANGGRITA DESYANI