TEMPO.CO, Yogyakarta -Pengadaan 20 unit bus Trans Jogja yang sudah empat tahun mangkrak sejak 2008 karena tidak dioperasikan mengundang pihak Kejaksaan Tinggi Negeri DIY turun melakukan penyelidikan. Keberadaan bus-bus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan pada daftar kasus 2012.
“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan gelar perkara,” kata Kepala Kejati DIY Ali Muntohar saat ditemui di kantor Kejati DIY, Senin, 16 Juli 2012.
Ali menjelaskan, bahwa kasus itu menarik perhatian pihak Kejati lantaran ramai diberitakan di media massa. Kasus mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan RI pada 2007 kepada pemerintah DIY belum bisa segera dipergunakan karena masih menggunakan pelat nomor polisi warna merah.
Bus baru bisa dipergunakan untuk sarana angkutan umum, jika pelat nomor polisinya berwarna kuning. Proses perubahan pelat nomor polisi tersebut membutuhkan surat peralihan aset dari Menteri Keuangan. Nilai hibah bus-bus tersebut Rp 12,5 miliar. “Surat sudah turun dan ada di tangan Kepala Kepolisian Daerah DIY,” kata Ali.
Sejauh ini, belum ada pihak yang menjadi tersangka atas kasus tersebut. Ali pun enggan membeberkan siapa yang menjadi pihak terlapor dan pelapor kasus tersebut.
“Ini kan, baru penyelidikan. Kalau cukup bukti, ya dilanjutkan kepenyidikan. Intinya, jangan sampai bus-bus itu mangkrak lama,” kata Ali.
Kepala Pusat Penerangan Kejati DIY Purwanto menambahkan, bahwa penyelidikan dilakukan dengan cara jemput bola. Salah satunya berdasarkan pemberitaan media massa yang menjadi bukti petunjuk.
“Sudah dibentuk tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus,” kata Purwanto.
Sejauh ini, tim baru mengumpulkan bukti-bukti dari dokumen. Sedangkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait belum dilakukan.
Anggota Komisi C DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, bahwa dewan belum mengetahui soal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati. Arif mempersilahkan pihak Kejati menyelidiki kasus tersebut karena menjadi kewenangan kejati.
“Dewan tentu tidak akan mengintervensi kewenangan kejati yang menelisik kasus itu,” kata Arif.
Sebelumnya telah ada 20 bus Trans Jogja yang dihibahkan kepada pemerintah kota Yogyakarta yang disewa pemerintah DIY. Bus-bus tersebut dioperasikan oleh PT Jogja Tugu Trans. Sedangkan 20 unit bus susulan kemudian hingga saat ini mangkrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DIY tertanggal 19 Desember 2011, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus-bus Trans Jogja yang telah dioperasikan tidak akan diperpanjang kembali. Akibatnya, 20 bus milik pemerintah yang dioperasionalkan PT Jogja Tugu Trans (JTT) sejak 2008 tidak bisa dijalankan lagi pada 2013 (lima tahun masa berlakunya STNK). Sedangkan 20 bus lainnya masih belum bisa dioperasionalkan karena belum mempunyai pelat kuning.
PITO AGUSTIN RUDIANA