Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadaan Bus Trans Jogja Diselidiki

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -Pengadaan 20 unit bus Trans Jogja yang sudah empat tahun mangkrak sejak 2008 karena tidak dioperasikan mengundang pihak Kejaksaan Tinggi Negeri DIY turun melakukan penyelidikan. Keberadaan bus-bus tersebut tengah masuk tahap penyelidikan pada daftar kasus 2012.

“Beberapa hari lalu, kami telah melakukan gelar perkara,” kata Kepala Kejati DIY Ali Muntohar saat ditemui di kantor Kejati DIY, Senin, 16 Juli 2012.

Ali menjelaskan, bahwa kasus itu menarik perhatian pihak Kejati lantaran ramai diberitakan di media massa. Kasus mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan RI pada 2007 kepada pemerintah DIY belum bisa segera dipergunakan karena masih menggunakan pelat nomor polisi warna merah.

Bus baru bisa dipergunakan untuk sarana angkutan umum, jika pelat nomor polisinya berwarna kuning. Proses perubahan pelat nomor polisi tersebut membutuhkan surat peralihan aset dari Menteri Keuangan. Nilai hibah bus-bus tersebut Rp 12,5 miliar. “Surat sudah turun dan ada di tangan Kepala Kepolisian Daerah DIY,” kata Ali.

Sejauh ini, belum ada pihak yang menjadi tersangka atas kasus tersebut. Ali pun enggan membeberkan siapa yang menjadi pihak terlapor dan pelapor kasus tersebut.

“Ini kan, baru penyelidikan. Kalau cukup bukti, ya dilanjutkan kepenyidikan. Intinya, jangan sampai bus-bus itu mangkrak lama,” kata Ali.

Kepala Pusat Penerangan Kejati DIY Purwanto menambahkan, bahwa penyelidikan dilakukan dengan cara jemput bola. Salah satunya berdasarkan pemberitaan media massa yang menjadi bukti petunjuk.

“Sudah dibentuk tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus,” kata Purwanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, tim baru mengumpulkan bukti-bukti dari dokumen. Sedangkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait belum dilakukan.

Anggota Komisi C DPRD DIY Arif Rahman Hakim mengatakan, bahwa dewan belum mengetahui soal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati. Arif mempersilahkan pihak Kejati menyelidiki kasus tersebut karena menjadi kewenangan kejati.

“Dewan tentu tidak akan mengintervensi kewenangan kejati yang menelisik kasus itu,” kata Arif.

Sebelumnya telah ada 20 bus Trans Jogja yang dihibahkan kepada pemerintah kota Yogyakarta yang disewa pemerintah DIY. Bus-bus tersebut dioperasikan oleh PT Jogja Tugu Trans. Sedangkan 20 unit bus susulan kemudian hingga saat ini mangkrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan DIY tertanggal 19 Desember 2011, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus-bus Trans Jogja yang telah dioperasikan tidak akan diperpanjang kembali. Akibatnya, 20 bus milik pemerintah yang dioperasionalkan PT Jogja Tugu Trans (JTT) sejak 2008 tidak bisa dijalankan lagi pada 2013 (lima tahun masa berlakunya STNK). Sedangkan 20 bus lainnya masih belum bisa dioperasionalkan karena belum mempunyai pelat kuning.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.