TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempelajari dugaan keterlibatan pengacara terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Tjandra. Bahkan Kejaksaan menduga pengacara ini terlibat dalam mengurus persyaratan hukum perpindahan kewarganegaraan Joko.
"Saya akan pelajari dulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan kewarganegaraannya," kata Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmon,o di kantornya, Rabu, 18 Juli 2012. Darmono akan segera menghubungi Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia, Peter Ilau, untuk meminta kepastian soal keabsahan status kewarganegaraan Joko.
Selain itu, ia juga ingin menggali informasi lebih detail dari Ilau soal kemungkinan keterlibatan kuasa hukum Joko dalam pengurusan kewarganegaraan dia di Papua Nugini. Darmono mengatakan kewarganegaraan Joko janggal sebab menurut syarat internasional untuk menjadi warga negara suatu negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum.
Joko merupakan mantan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Selain hukuman 2 tahun, Joko harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini juga divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis membantah dirinya kuasa hukum Joko. Kaligis menjelaskan dia memang pernah bekerja sebagai kuasa hukum Joko. Tapi hanya sampai di pengadilan negeri saja. "Saat itu (di persidangan Pengadilan Negeri) dia bebas. Ketika jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sudah bukan saya lagi pengacaranya," katanya.
Kaligis pun mengaku tak tahu siapa pengacara Joko yang menggantikannya. Dia pun balik menuding Kejaksaan yang lebih tahu siapa pengganti pengacara Joko. "Kan waktu itu pengacara Joko bikin kontra memori kasasi, di situ ada namanya, tanya jaksa dong," katanya.
Mengenai keberadaan mantan kliennya di Papua Nugini dengan status kewarganegaraan baru, Kaligis mengaku baru tahu melalui media beberapa hari ini. Dia mengaku selepas mundur dari kuasa hukum, tak pernah berhubungan dengan Joko lagi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan Joko Tjandra sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak bulan Juni lalu. Sebelumnya banyak kabar berembus yang menyatakan Joko sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenarannya.
INDRA WIJAYA