Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Diduga Bantu Joko Tjandra Kabur

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempelajari dugaan keterlibatan pengacara terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Tjandra. Bahkan Kejaksaan menduga pengacara ini terlibat dalam mengurus persyaratan hukum perpindahan kewarganegaraan Joko. 

"Saya akan pelajari dulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan kewarganegaraannya," kata Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmon,o di kantornya, Rabu, 18 Juli 2012. Darmono akan segera menghubungi Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia, Peter Ilau, untuk meminta kepastian soal keabsahan status kewarganegaraan Joko.

Selain itu, ia juga ingin menggali informasi lebih detail dari Ilau soal kemungkinan keterlibatan kuasa hukum Joko dalam pengurusan kewarganegaraan dia di Papua Nugini. Darmono mengatakan kewarganegaraan Joko janggal sebab menurut syarat internasional untuk menjadi warga negara suatu negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum.

Joko merupakan mantan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Selain hukuman 2 tahun, Joko harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko. Pencekalan ini juga berlaku bagi terpidana kasus cessie Bank Bali lainnya, Syahril Sabirin. Mantan Gubernur BI ini juga divonis 2 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis membantah dirinya kuasa hukum Joko. Kaligis menjelaskan dia memang pernah bekerja sebagai kuasa hukum Joko. Tapi hanya sampai di pengadilan negeri saja. "Saat itu (di persidangan Pengadilan Negeri) dia bebas. Ketika jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sudah bukan saya lagi pengacaranya," katanya.

Kaligis pun mengaku tak tahu siapa pengacara Joko yang menggantikannya. Dia pun balik menuding Kejaksaan yang lebih tahu siapa pengganti pengacara Joko. "Kan waktu itu pengacara Joko bikin kontra memori kasasi, di situ ada namanya, tanya jaksa dong," katanya.

Mengenai keberadaan mantan kliennya di Papua Nugini dengan status kewarganegaraan baru, Kaligis mengaku baru tahu melalui media beberapa hari ini. Dia mengaku selepas mundur dari kuasa hukum, tak pernah berhubungan dengan Joko lagi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan Joko Tjandra sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak bulan Juni lalu. Sebelumnya banyak kabar berembus yang menyatakan Joko sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenarannya.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

13 Agustus 2022

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Ferdy Sambo dan Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Bui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J terlibat penyelidikan kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dua perwira Polri dihukum.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Jejak Otto Toto Sugiri, Orang Terkaya Ke-19 RI yang Awalnya IT General Manager

17 Desember 2021

Otto Toto Sugiri. dok.DCII
Jejak Otto Toto Sugiri, Orang Terkaya Ke-19 RI yang Awalnya IT General Manager

Otto Toto Sugiri menjadi nama baru dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2021 versi Forbes.


Pengamat Menilai Pengurangan Vonis Hukuman Djoko Tjandra Janggal

29 Juli 2021

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) tiba untuk menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat,  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pengamat Menilai Pengurangan Vonis Hukuman Djoko Tjandra Janggal

Akademikus Universitas Andalas Feri Amsari menilai seharusnya hukuman Djoko Tjandra diperberat karena sebelumnya pernah dihukum.


Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita

14 Juni 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.


Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jaksel

7 September 2020

Ekspresi pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta,  Senin, 27 Juli 2020. Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi soal adanya pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jaksel

Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo adalah tersangka untuk perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu untuk Djoko Tjandra.


BMW X5 Jaksa Pinangki Seharga Rp 1,7 Miliar Disita, Ini Spesifikasinya

2 September 2020

Kunci mobil BMW X5 saat peluncuran di Jakarta, Kamis 11 April 2019. BMW X5 terbaru dibekali dengan ragam inovasi, kemampuan untuk melibas medan off-road yang dipadukan dengan kenyamanan berkendara untuk harian. Tempo/Tony Hartawan
BMW X5 Jaksa Pinangki Seharga Rp 1,7 Miliar Disita, Ini Spesifikasinya

Jaksa Pinangki diduga menerima sebuah mobil mewah BMW X5 terbaru dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.


Eksekusi Duit Rp 546 M di Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan: Silakan Cek Kemenkeu

26 Agustus 2020

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
Eksekusi Duit Rp 546 M di Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan: Silakan Cek Kemenkeu

Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengatakan telah mengeksekusi barang bukti Rp 546 miliar di kasus hak tagih Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra.


Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Emoh Bicara Usai Diperiksa 12 Jam

25 Agustus 2020

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa
Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Emoh Bicara Usai Diperiksa 12 Jam

Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.