TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini ada kasus 204 warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam dihukum mati, terutama Tenaga Kerja Indonesia. "Sejumlah 80 persen karena kasus narkotika," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, ketika ditemui seusai Dialog & Ekspresi Budaya untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Rabu, 18 Juli 2012.
Tatang mengatakan, pemerintah berupaya untuk membebaskan WNI ini dari ancaman hukuman mati. Langkah tersebut antara lain dengan membentuk satuan tugas hukuman mati tingkat nasional, menyediakan pengacara di beberapa perwakilan RI. Kementerian juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan pendekatan melalui saluran diplomatik.
Een Nuraeni, anak dari Nurhayati, TKI yang dipancung mati di Arab Saudi 2011, mengatakan selama ini ia merasakan pemerintah kurang serius menangani kasus hukuman mati. Ia sudah datang ke PJTKI, BNP2TKI, Kemenaker, Kemenlu dan Dubes Arab Saudi untuk meminta keringanan hukuman ibunya.
"Saya hanya diberi janji dan diminta untuk bersabar," kata Een. Dia berharap pemerintah kelak menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Ia ingin agar tidak ada lagi kasus TKI yang dihukum mati seperti yang dialami orang tuanya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, warga yang terancam hukuman mati mayoritas ada di Malaysia dengan jumlah 158 kasus. Saat ini kasusnya sedang dalam proses. Sementara di Arab Saudi ada 41 kasus, 3 kasus di Cina, Iran dan Brunei Darussalam, masing-masing satu kasus.
Sedangkan yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati ada 77 kasus. Sedangkan berdasarkan jenis kasusnya, 158 WNI tersangkut masalah narkotika. Sisanya, 55 kasus pembunuhan, 9 kasus sihir, 9 kasus perzinahan, 3 kasus penculikan, dan 2 kepemilikan senjata api.
SUNDARI