TEMPO.CO, Timika - Sedikitnya 68 warga Kwamki Lama ditangkap Kepolisian Resor Mimika, Jumat, 20 Juli 2012. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa panah dan senjata tradisional lainnya.
Sudah sebulan lebih konflik antarwarga Kwamki Lama terjadi dan menewaskan sembilan orang dan melukai lebih dari 400-an warga dua kampung yang bertikai. Dua kali proses perdamaian patah panah untuk mendamaikan warga Kampung Amole dan Kampung Harapan dilakukan, tetapi dua kelompok yang bertikai enggan berdamai.
Pada Jumat pagi hingga sore, puluhan polisi yang dibagi menjadi tiga kelompok menyisir dan mengejar ratusan lelaki bersenjata panah. Sebagian besar lelaki di kedua kampung melarikan diri. Sebagian lainnya berhasil ditangkap polisi, lengkap dengan senjata tradisional mereka.
Polisi dan pasukan Brigade Mobil Detasemen B Mimika kemudian mengejar ratusan warga yang melarikan diri hingga memasuki areal PT Freeport Indonesia, di daerah tanggul tailing, Jalan Freeport Lama. Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Mimika, Komisaris Polisi Albert Andreana, Jumat sore, mengatakan penangkapan dilakukan karena sudah beberapa kali upaya persuasif dilakukan tetapi kedua kelompok warga yang bertikai enggan menghentikan permusuhan.
"Kami sudah berupaya melakukan langkah persuasif, tetapi tidak dihiraukan. Sekarang kami tangkap orang-orang yang diduga masih menginginkan perang,” kata Albert.
Baca Juga:
Selama pengejaran, situasi Kwamki Lama menjadi sangat tenang. DI kampung yang sering dilanda pertikaian ini hanya terlihat perempuan, anak-anak, dan orang tua lanjut usia. Puluhan polisi masih disiagakan di wilayah perbatasan kampung. “Selanjutnya, kami akan imbau terus agar kedua kelompok warga menghentikan pertikaian,” kata Albert.
Menurut Albert, jumlah warga Kampung Amole yang ditangkap lebih banyak dari Kampung Harapan. “Kami buktikan bahwa tidak benar polisi berpihak ke Kampung Amole, toh jumlah warga yang ditangkap lebih banyak dari Kampung Harapan,” kata Albert.
Adapun Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mimika, Ajun Komisaris Polisi Tony Sarjaka, Jumat sore, mengatakan puluhan warga yang sudah ditangkap akan dipilah berdasarkan keterlibatannya dalam konflik itu. Selain itu kepada warga yang terbukti terlibat konflik antarwarga akan dijerat dengan undang-undang darurat.
Sebelumnya, pada Sabtu, 18 Juli lalu, sebanyak 29 warga Kwamki Lama ditangkap dan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka yang terbukti akan dijerat undang-undang darurat, jikla terbukti memiliki dan menyimpan senjata yang dipergunakan dalam konflik antar warga di Kwamki Lama,” kata Tony.
TJAHJONNO EP