TEMPO.CO, Jakarta: Pengamat ekonomi Fauzi Ichsan mengkritik rencana Bank Indonesia melakukan revisi aturan kepemilikan tunggal (Single Presence Policy). “Selalu begini, sudah ada aturan lalu direvisi belakangan,” katanya dengan nada kesal, Sabtu 21 Juli 2012.
Seperti diberitakan sebelumnya, BI berencana merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi bank-bank besar nasional, yang sebagian sudah memiliki anak usaha bank umum, untuk bisa membeli bank lain lagi, tanpa ada kewajiban untuk menggabungkan (merger).
Fauzi mengaku tak yakin revisi itu akan mencapai sasarannya. Pertama, ia ragu masih ada bank nasional yang mau membeli saham bank-bank kecil atau tidak sehat di Indonesia. "Memangnya ada bank besar yang mau beli bank bank kecil? Setahu saya tidak ada," ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, kebanyakan bank bank besar lokal lebih suka melakukan ekspansi organik dibanding langsung membeli bank bank kecil atau bank tidak sehat. Menurut dia, yang potensial membeli bank bank kecil di Indonesia adalah bank atau investor asing. "Kalau bank asing, itu lebih mungkin mau membeli saham bank bank kecil. Mereka kan butuh pijakan di sini (Indonesia)," ujar Fauzi.
Selain itu, kata Fauzi, revisi tersebut justru berpotensi melanggar target dari Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API memiliki rencana untuk melakukan konsolidasi dan mengecilkan jumlah bank dari 120 menjadi 80. Kalau revisi diberlakukan, maka jumlah bank tidak akan berkurang. "Sebenarnya, dengan adanya API, mau tidak mau merger itu akan terjadi."
Baca Juga:
ISTMAN MP