TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka pelaku pemerasan dan perampasan. Korban sudah banyak berjatuhan. Salah satu tersangkanya adalah Freddy Vender, 40 tahun, anggota polisi Kepolisian Daerah Metro Nusa Tenggara Timur.
"Freddy berstatus desertir (lari meninggalkan tugas dinas kepolisian). Sudah dua tahun dia lari dari tugasnya," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Ahad 22
Juli 2012.
Freddy ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat 20 Juli 2012. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda CRV bernomor polisi B-2327-BOM, satu setel pakaian Polri lengkap dengan atribut Mabes Polri, satu tanda kewenangan penyidik, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai Rp 600 ribu, telepon genggam, dan sejumlah kartu identitas milik korban.
Setiap memeras dan merampas harta korban, Freddy bersama Syahdani alias Boy, 42 tahun, tersangka pelaku lainnya, mengaku sebagai anggota polisi di Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Modus pelaku, kata Herry, adalah dengan mencari-cari kesalahan korban. Pelaku menyasar, di antaranya, warga yang sedang berjudi. Saat korban tertangkap basah dan tidak mampu melawan, pelaku menculik dan membawanya berkeliling. "Pelaku lantas menelepon keluarga korban dan diminta mengirimkan sejumlah uang bila ingin dilepaskan," ujarnya.
Tidak hanya itu. Pelaku juga kerap berlagak sedang melakukan razia atau operasi lalu lintas. Kepada pengendara yang melanggar, pelaku mengaku sebagai provos. Dengan mengancam, pelaku meminta paksa sejumlah uang kepada korbannya. "Setiap beraksi mereka rata-rata bisa mendapatkan uang Rp 15 juta," ujar Herry.
Selain Freddy dan Syahdani, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya, yaitu Saman alias Buluk. Kepada penyidik, kata Herry, tersangka pelaku sudah menjalankan kejahatannya di enam tempat berbeda, yakni di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelapa Gading, depan RS Husada, kolong jembatan layang Cakung, Kranji, dan Tangerang.
Penyidik menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
ADITYA BUDIMAN