Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Terdakwa Korupsi di Bojonegoro Belum Dicekal  

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di daerah tersebut. Padahal, Mahkamah Agung sudah memvonis mereka bersalah atas kasasi yang diajukan kejaksaan.

Salah seorang dari tiga terdakwa tersebut adalah mantan Bupati Bojonegoro, Mohamad Santoso. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Santoso terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2007 senilai Rp 6 miliar.

Dua terdakwa lainnya adalah mantan Asisten Manajer Bidang Administrasi Persibo Bojonegoro, Abdul Cholik, dan Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo, Imam Sardjono. Keduanya terlibat kasus korupsi dana operasional Persibo pada 2007 senilai Rp 3 miliar dan diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan pihaknya belum perlu meminta Imigrasi mencekal ketiga terdakwa tersebut. Alasannya, identitas serta alamat rumah ketiganya jelas. “Kami memang belum meminta untuk dicekal,” katanya kepada Tempo, Senin, 23 Juli 2012.

Alasan lain yang tak kalah penting, menurut Tugas Utoto, ketiga terdakwa juga akomodatif dan kejaksaan masih bisa terus melakukan komunikasi dengan mereka. Ketiga terdakwa juga menyatakan bahwa setiap saat siap datang ke kejaksaan.

Menurut Tugas Utoto, Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini justru masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terhadap ketiga terdakwa. Sebagai eksekutor, salinan putusan tersebut menjadi dasar mengeksekusi para terdakwa dengan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya. ”Salinan putusan Mahkamah Agung belum kami terima,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kemarin, seperti diakui juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, pihaknya juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Informasi ihwal telah adanya vonis Mahkamah Agung terhadap ketiga terdakwa diketahui dari website Mahkamah Agung. ”Tapi salinan asli dari putusannya belum kami terima,” ucap Wiguna.

Dalam website Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara mantan pengurus Persibo, Imam Sardjono dan Abdul Kholiq, dijelaskan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 342/Pid.B/2010/PN.BJN tanggal 24 Maret 2011.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam putusan lainnya majelis hakim Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi jaksa, sehingga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Santoso yang pernah menjadi Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 tersebut.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.