TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini belum meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tiga terdakwa kasus korupsi di daerah tersebut. Padahal, Mahkamah Agung sudah memvonis mereka bersalah atas kasasi yang diajukan kejaksaan.
Salah seorang dari tiga terdakwa tersebut adalah mantan Bupati Bojonegoro, Mohamad Santoso. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Santoso terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2007 senilai Rp 6 miliar.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Asisten Manajer Bidang Administrasi Persibo Bojonegoro, Abdul Cholik, dan Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo, Imam Sardjono. Keduanya terlibat kasus korupsi dana operasional Persibo pada 2007 senilai Rp 3 miliar dan diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan pihaknya belum perlu meminta Imigrasi mencekal ketiga terdakwa tersebut. Alasannya, identitas serta alamat rumah ketiganya jelas. “Kami memang belum meminta untuk dicekal,” katanya kepada Tempo, Senin, 23 Juli 2012.
Alasan lain yang tak kalah penting, menurut Tugas Utoto, ketiga terdakwa juga akomodatif dan kejaksaan masih bisa terus melakukan komunikasi dengan mereka. Ketiga terdakwa juga menyatakan bahwa setiap saat siap datang ke kejaksaan.
Menurut Tugas Utoto, Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat ini justru masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terhadap ketiga terdakwa. Sebagai eksekutor, salinan putusan tersebut menjadi dasar mengeksekusi para terdakwa dengan memasukkannya ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya. ”Salinan putusan Mahkamah Agung belum kami terima,” ujarnya.
Hingga kemarin, seperti diakui juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, pihaknya juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Informasi ihwal telah adanya vonis Mahkamah Agung terhadap ketiga terdakwa diketahui dari website Mahkamah Agung. ”Tapi salinan asli dari putusannya belum kami terima,” ucap Wiguna.
Dalam website Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara mantan pengurus Persibo, Imam Sardjono dan Abdul Kholiq, dijelaskan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro No. 342/Pid.B/2010/PN.BJN tanggal 24 Maret 2011.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut.
Dalam putusan lainnya majelis hakim Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi jaksa, sehingga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Santoso yang pernah menjadi Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 tersebut.
SUJATMIKO