Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Joko Tjandra Bikin Kerajaan Bisnis di Papua Nugini

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku sudah mengirim surat Mutual Legal Assistance atau MLA kepada pemerintah Papua Nugini bulan ini. Dalam surat itu, Indonesia memohon agar Papua Nugini segera memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra, ke Indonesia.

MLA itu ia kirim lantaran Indonesia dan Papua Nugini belum memiliki perjanjian ekstradisi. Tapi hingga kini belum ada respons dari Papua Nugini terkait dengan surat tersebut. “Dikabulkan atau tidaknya permohonan MLA atau ekstradisi, sepenuhnya menjadi hak suatu negara yang dimohon,” kata Amir.

Namun pemerintah pesimistis permohonan ekstradisi Joko bakal dikabulkan dalam waktu dekat. Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan Joko berhasil mengembangkan bisnis properti dan perkebunan di Papua Nugini. Bahkan, kata dia, salah satu tujuan Joko beralih kewarganegaraan adalah memperkuat bisnisnya di negeri itu. Posisi itulah yang membuat Kejaksaan cemas jika Papua Nugini setengah hati membantu Indonesia. 

Berdasarkan penelusuran jaksa penyelidik, Joko kini memiliki bisnis di bawah payung Naima Agro Industries Limited. Di perusahaan yang berlokasi di Bereina, sekitar 160 kilometer dari Port Moresby, ini, Joko menanamkan investasi US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun di lahan seluas 100 ribu hektare.

Joko jadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999-Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta. 

INDRA WIJAYA | ARYANI KRISTANTI | BOBBY CHANDRA

Berita Terkait:
Pengacara Diduga Bantu Joko Tjandra Kabur
Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra
Joko Tjandra Akan Dipulangkan dari Papua Nugini

Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Kalau Bandel, Joko Tjandra Diculik Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Pengadilan Inggris Tunda Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat

40 hari lalu

Julian Assange. AP/Sang Tan
Pengadilan Inggris Tunda Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat

Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat ditunda karena Assange tidak berhak mengandalkan hak kebebasan berpendapat dalam Amandemen Amerika


Pemerkosaan Anak, Kepala Sekolah asal Israel Dihukum 15 Tahun Penjara di Australia

24 Agustus 2023

Malka Leifer, warga Australia kelahiran Israel, kanan, dibawa ke ruang sidang di Yerusalem pada 27 Februari 2018. (Foto file: Reuters)
Pemerkosaan Anak, Kepala Sekolah asal Israel Dihukum 15 Tahun Penjara di Australia

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang perempuan mantan kepala sekolah Yahudi ultra-Ortodoks karena pemerkosaan anak


Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS

9 Juni 2023

Warga negara Belanda Joran van der Sloot, yang menjalani hukuman 28 tahun di Peru setelah mengaku membunuh seorang wanita Peru berusia 21 tahun, diantar ke bandara untuk diekstradisi ke AS, untuk menghadapi tuduhan pemerasan dan penipuan kawat. melawan keluarga Natalee Holloway, dalam kasus yang terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam hilangnya Natalee Holloway di Aruba pada tahun 2005, di Lima, Peru 8 Juni 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda
Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS

Joran van der Sloot, warga Belanda tersangka utama dalam hilangnya Natalee Holloway pada 2005, tiba di Amerika Serikat dari Peru pada Kamis.


Tak Mau Diekstradisi, Julian Assange Banding ke Pengadilan Tinggi Inggris

9 Juni 2023

Julian Assange mengacungkan jempolnya kepada pewarta foto saat tiba di Pengadilan Magistrasi Westminster, setelah ia ditangkap di London, Inggris, Kamis, 11 April 2019. Julian Assange adalah sosok yang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat. REUTERS/Hannah McKay
Tak Mau Diekstradisi, Julian Assange Banding ke Pengadilan Tinggi Inggris

Julian Assange akan mengajukan banding setelah delapan mosi yang diajukannya ditolak hakim sehingga membuka jalan bagi Assange untuk ekstradisi ke AS.


Bunuh Anggota Geng Kriminal, Mantan Tentara Kanada Diekstradisi ke Thailand

30 Mei 2023

Kepala Polisi Nasional Thailand Damrongsak Kittiprapas berbicara selama konferensi pers tentang penerimaan pembunuh bayaran asal Kanada, Matthew Dupre, yang diekstradisi dari Kanada ke Thailand atas tuduhan pembunuhan gangster Kanada Jimi
Bunuh Anggota Geng Kriminal, Mantan Tentara Kanada Diekstradisi ke Thailand

Warga negara Kanada Matthew Dupre telah berhasil diekstradisi ke Thailand terkait dengan pembunuhan seorang anggota geng kriminal tahun lalu.


Alejandro Toledo Dijebloskan ke Penjara yang Sama dengan Dua Mantan Presiden Peru Lainnya

24 April 2023

Alejandro Toledo Manrique, mantan Presiden Peru. Sumber: Reuters
Alejandro Toledo Dijebloskan ke Penjara yang Sama dengan Dua Mantan Presiden Peru Lainnya

Alejandro Toledo adalah salah satu dari lima mantan presiden Peru yang diselidiki, satu di antaranya tewas bunuh diri.


Dituduh Membom Sinagoga Paris, Profesor Kanada Dihukum Seumur Hidup

23 April 2023

Hasan Diab. The Canadian Press
Dituduh Membom Sinagoga Paris, Profesor Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang profesor sosiologi Kanada keturunan Lebanon dihukum seumur hidup oleh pengadilan Paris secara in absentia atas pengeboman sinagog pada 1980


Mantan Presiden Alejandro Toledo Siap-siap Diekstradisi ke Peru

22 April 2023

Alejandro Toledo Manrique, mantan Presiden Peru. Sumber: Reuters
Mantan Presiden Alejandro Toledo Siap-siap Diekstradisi ke Peru

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo menyerahkan diri ke Marshals Service Amerika Serikat setelah kalah di pengadilan banding.


Kemlu RI: Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia Tak Didorong Ulah Turis di Bali

6 April 2023

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Menurut Polda Bali, wisatawan asing dari Rusia dan Ukraina paling banyak melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
Kemlu RI: Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia Tak Didorong Ulah Turis di Bali

Kerja sama ekstradisi dengan Rusia tersebut merupakan kali pertama antara Indonesia dengan di negara kawasan Eropa.