TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku sudah mengirim surat Mutual Legal Assistance atau MLA kepada pemerintah Papua Nugini bulan ini. Dalam surat itu, Indonesia memohon agar Papua Nugini segera memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra, ke Indonesia.
MLA itu ia kirim lantaran Indonesia dan Papua Nugini belum memiliki perjanjian ekstradisi. Tapi hingga kini belum ada respons dari Papua Nugini terkait dengan surat tersebut. “Dikabulkan atau tidaknya permohonan MLA atau ekstradisi, sepenuhnya menjadi hak suatu negara yang dimohon,” kata Amir.
Namun pemerintah pesimistis permohonan ekstradisi Joko bakal dikabulkan dalam waktu dekat. Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan Joko berhasil mengembangkan bisnis properti dan perkebunan di Papua Nugini. Bahkan, kata dia, salah satu tujuan Joko beralih kewarganegaraan adalah memperkuat bisnisnya di negeri itu. Posisi itulah yang membuat Kejaksaan cemas jika Papua Nugini setengah hati membantu Indonesia.
Berdasarkan penelusuran jaksa penyelidik, Joko kini memiliki bisnis di bawah payung Naima Agro Industries Limited. Di perusahaan yang berlokasi di Bereina, sekitar 160 kilometer dari Port Moresby, ini, Joko menanamkan investasi US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun di lahan seluas 100 ribu hektare.
Joko jadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999-Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta.
INDRA WIJAYA | ARYANI KRISTANTI | BOBBY CHANDRA
Berita Terkait:
Pengacara Diduga Bantu Joko Tjandra Kabur
Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra
Joko Tjandra Akan Dipulangkan dari Papua Nugini
Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Kalau Bandel, Joko Tjandra Diculik Saja