TEMPO.CO, Jakarta - Dharshan Sutrisna, 31 tahun, pengemudi Mercedes Benz yang menabrak tiga orang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, telah menjalani tes urine. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kecelakaan terjadi lantaran saat mengemudi, sopir dalam keadaan mabuk.
"Kepada penyidik, sopir mengaku di bawah pengaruh minuman keras," kata Rikwanto di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 23 Juli 2012.
Kepada penyidik, Dharshan mengaku menenggak minuman keras jenis vodka dan wine. Bahkan, ketika diperiksa, lanjut Rikwanto, Dharshan masih 'teler'.
Rikwanto menjelaskan, Dharshan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukumannya masing-masing penjara maksimal 6 dan 12 tahun," ujarnya.
Seperti diberitakan, sebuah Mercedes Benz seri CLS 63 AMG AT dengan nomor polisi B-1201-BAD menabrak tiga warga yang sedang duduk di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin pagi, 23 Juli 2012. Kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB ini mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang luka-luka.
Pagi itu, Dharshan mengemudikan mobil milik Suwito Nawawi dari arah selatan menuju utara. Ketika mendekati Bundaran HI, mobil Dharshan menabrak tiga orang yang sedang duduk-duduk. Korban tewas bernama Haryanto Sjary, sementara korban luka adalah Andry dan Jamaludin.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler lainnya:
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas
Ini Isi Percakapan Hartati Murdaya dan Bupati Buol
Inilah Alasan Mengapa Pria Tertidur Pasca-Seks
Jokowi Tak Mau Didikte Partai Pengusungnya
3 Juta Lelaki Indonesia Kunjungi Pelacur