TEMPO.CO, Jakarta - Tiga teller Bank Mandiri Cabang Dewan Perwakilan Rakyat, Rosmayanti, Daeng Lyra, dan Fadly Rachim, mengakui adanya aliran dana dari pengusaha Haris Surahman ke politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Duit yang disetor politikus Partai Golongan Karya tersebut, menurut ketiga teller tersebut, semula berasal dari rekening pengusaha Fahd El Fouz.
"Ada beberapa kali penarikan dari rekening Fahd, yang kemudian disetor ke Haris. Lalu, Haris disetor ke rekening Bu Wa Ode Nurhayati," kata Lyra saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam sidang kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Juli 2012.
Lyra menjelaskan, pada Oktober 2010, Fahd menarik Rp 2 miliar dari rekeningnya. Uang itu kemudian disetor ke rekening Mandiri yang baru dibikin Haris. Pada hari yang sama, Fahd kembali menarik Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke rekening kawan separtainya itu. Sorenya, Haris menarik Rp 1,5 miliar dari rekeningnya dan menyetorkannya ke rekening Nurhayati.
"Dalam satu hari itu Fahd dan Haris tak cuma datang sekali. Mereka beberapa kali melakukan hal yang sama (duit dari rekening Fahd disetor ke rekening Haris). Kemudian dari rekening Haris disetor ke rekening Bu Wa Ode. Yang urus di bank kami Sefa Yolanda, asistennya Bu Wa Ode," ujar Lyra. Namun saat ditanya total duit yang disetor ke rekening Wa Ode, Lyra mengaku lupa.
Sefa, menurut Lyra, sebagai pihak ketiga bisa melakukan penarikan tunai dari rekening Nurhayati setelah ada surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik rekening. Surat itu kemudian dikonfirmasi oleh pegawai Bank Mandiri, Asep Supriatna, ke Nurhayati. Setelah mendapat persetujuan Nurhayati via telepon, pihak bank masih harus melakukan konfirmasi ke kepala cabang.
Menurut Lyra, Haris juga tercatat pernah melakukan transfer ke rekening Syarif Ahmad, kolega Nurhayati di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam, senilai Rp 250 juta. Duit itu disebut-sebut untuk kepentingan pembayaran pembelian mobil Syarif ke Haris.
Nurhayati tidak membantah adanya sejumlah transaksi tersebut. Ia hanya minta rekaman CCTV di Bank Mandiri cabang Dewan Perwakilan Rakyat RI diputar dalam persidangan untuk mengungkap percakapan antara Sefa dan Haris. "Saya ingin mempertegas ada atau tidak fakta soal itu karena ini kan transaksi sistem. Harusnya ada bukti uang Sefa dari Haris," ujarnya.
Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang. Karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 hingga September 2011, ia seharusnya hanya menerima menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 (Rp 1,2 miliar) dan pendapatan resmi Rp 465.651.250 (Rp 465,6 juta). Namun, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011, ia didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.
"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 (Rp 44,3 miliar) yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin.
Nurhayati terancam hukuman 20 tahun bui karena menerima suap dari pengusaha Fahd, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, lewat Haris Surahman. Fahd disebut menyetor Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abram Rp 400 juta.
ISMA SAVITRI