Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teller Mandiri Akui Aliran Dana Haris ke Wa Ode  

image-gnews
Mantan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, didampingi pengacaranya Nur Zaenab, dengan agenda mendengar keterangan saksi Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati, saat menjalani sidang kasus dugaan menerima suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, didampingi pengacaranya Nur Zaenab, dengan agenda mendengar keterangan saksi Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (17/07). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga teller Bank Mandiri Cabang Dewan Perwakilan Rakyat, Rosmayanti, Daeng Lyra, dan Fadly Rachim, mengakui adanya aliran dana dari pengusaha Haris Surahman ke politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Duit yang disetor politikus Partai Golongan Karya tersebut, menurut ketiga teller tersebut, semula berasal dari rekening pengusaha Fahd El Fouz.

"Ada beberapa kali penarikan dari rekening Fahd, yang kemudian disetor ke Haris. Lalu, Haris disetor ke rekening Bu Wa Ode Nurhayati," kata Lyra saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam sidang kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Juli 2012.

Lyra menjelaskan, pada Oktober 2010, Fahd menarik Rp 2 miliar dari rekeningnya. Uang itu kemudian disetor ke rekening Mandiri yang baru dibikin Haris. Pada hari yang sama, Fahd kembali menarik Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke rekening kawan separtainya itu. Sorenya, Haris menarik Rp 1,5 miliar dari rekeningnya dan menyetorkannya ke rekening Nurhayati.

"Dalam satu hari itu Fahd dan Haris tak cuma datang sekali. Mereka beberapa kali melakukan hal yang sama (duit dari rekening Fahd disetor ke rekening Haris). Kemudian dari rekening Haris disetor ke rekening Bu Wa Ode. Yang urus di bank kami Sefa Yolanda, asistennya Bu Wa Ode," ujar Lyra. Namun saat ditanya total duit yang disetor ke rekening Wa Ode, Lyra mengaku lupa.

Sefa, menurut Lyra, sebagai pihak ketiga bisa melakukan penarikan tunai dari rekening Nurhayati setelah ada surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik rekening. Surat itu kemudian dikonfirmasi oleh pegawai Bank Mandiri, Asep Supriatna, ke Nurhayati. Setelah mendapat persetujuan Nurhayati via telepon, pihak bank masih harus melakukan konfirmasi ke kepala cabang.

Menurut Lyra, Haris juga tercatat pernah melakukan transfer ke rekening Syarif Ahmad, kolega Nurhayati di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam, senilai Rp 250 juta. Duit itu disebut-sebut untuk kepentingan pembayaran pembelian mobil Syarif ke Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurhayati tidak membantah adanya sejumlah transaksi tersebut. Ia hanya minta rekaman CCTV di Bank Mandiri cabang Dewan Perwakilan Rakyat RI diputar dalam persidangan untuk mengungkap percakapan antara Sefa dan Haris. "Saya ingin mempertegas ada atau tidak fakta soal itu karena ini kan transaksi sistem. Harusnya ada bukti uang Sefa dari Haris," ujarnya.

Jaksa mencurigai Wa Ode melakukan pencucian uang. Karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 hingga September 2011, ia seharusnya hanya menerima menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 (Rp 1,2 miliar) dan pendapatan resmi Rp 465.651.250 (Rp 465,6 juta). Namun, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011, ia didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.

"Ada uang masuk sebesar Rp 44.345.979.593 (Rp 44,3 miliar) yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin.

Nurhayati terancam hukuman 20 tahun bui karena menerima suap dari pengusaha Fahd, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, lewat Haris Surahman. Fahd disebut menyetor Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abram Rp 400 juta.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK  

6 Januari 2014

Fahd El Fouz berbincang dengan Pimpinan Bandan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Cara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK  

Fahd mengaku diajari pegawai Bank Mandiri untuk menyamarkan


transaksi.


Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

9 Desember 2013

Mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa ode Nurhayati tertunduk usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/10). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara kepada Wa ode karena terbukti menerima suap senilai Rp 6,25 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

Haris Andi Surahman adalah calo suap dari Fahd A. Rafiq ke Wa Ode.


Tersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Haris Andi Surahman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR

"Saya akan laporkan semua."


Fahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi

4 Desember 2012

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Fahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi

Putra penyanyi dangdut A. Rafiq siap menghadapi putusan hakim.


Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

24 Oktober 2012

Wa ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana
Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

Penyerahan uang ke rekening Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar.


Dicecar Hakim, Wajah Sekretaris Wa Ode Pucat  

23 Oktober 2012

Fahd El Fouz Arafiq, terdakwa kasus suap dana proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) saat menanti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (23/10). ANTARA/Rosa Panggabean
Dicecar Hakim, Wajah Sekretaris Wa Ode Pucat  

Sefa yang bersaksi dalam kondisi hamil kerap ditegur karena tak mendengar pertanyaan hakim.


Kasus Wa Ode, PPATK: Tunggu Episode Selanjutnya  

23 Oktober 2012

Ketua PPATK, M Yusuf.  ANTARA/Yudhi Mahatma
Kasus Wa Ode, PPATK: Tunggu Episode Selanjutnya  

Ketua PPATK, M Yusuf, mengatakan lembaganya telah menelisik aliran dana ke sejumlah orang yang disebut-sebut terkait dengan kasus Wa Ode Nurhayati.


KPK Gali Peran Tamsil-Mirwan Cs  

20 Oktober 2012

Terdakwa Wa ode Nurhayati mendegarkan kesaksian Kabag Sekretariat Banggar Nurul Fauziah dalam sidang lanjutan terkait kasus suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/8). TEMPO/Seto Wardhana.
KPK Gali Peran Tamsil-Mirwan Cs  

KPK diminta cepat bertindak menyeret pimpinan Badan Anggaran.


Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Tahun Penjara  

18 Oktober 2012

Mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa ode Nurhayati berpamitan kepada keluarganya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/10). TEMPO/Seto Wardhana
Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Tahun Penjara  

Mendengar putusan itu, Wa Ode tampak tenang.


Empat Saksi Wa Ode Nurhayati Bakal Dikonfrontir  

12 September 2012

Wa Ode Nurhayati meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (7/8). ANTARA/Puspa Perwitasari
Empat Saksi Wa Ode Nurhayati Bakal Dikonfrontir  

Penetapan saksi ini sekaligus menolak permohonan kubu Nurhayati agar sidang menghadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.