TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencabut izin lintas mikrolet C01 jika terbukti angkutan itu digunakan untuk aksi kriminal. Mikrolet itu memiliki trayek Ciledug-Kebayoran Lama, namun pada malam hari kerap beroperasi di kawasan Senen hingga Blok M. "Itu ilegal, akan kami cabut izin lintasnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi, Rabu, 25 Juli 2012.
Dua hari lalu, polisi menyita satu mikrolet C01 yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi perampokan. Korbannya seorang karyawati swasta berinisial Is, 30 tahun. Pelaku lima orang, termasuk sopir. Selain merampok, pelaku juga berusaha memperkosa korban. Beruntung, aksi itu dapat digagalkan seorang tentara.
Menurut Udar, Dinas Perhubungan DKI tidak bisa mencabut izin trayek mikrolet C01. Sebab, izin trayek mikrolet itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Namun pihaknya bisa mencabut izin melintas karena angkutan itu beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.
Pencabutan izin lintas, kata Udar, sebenarnya tidak cukup untuk menertibkan mikrolet tersebut. "Operator angkot (organda) harus juga mengawasi," ujarnya. Pelanggaran izin trayek pada malam hari dan penggunaan sopir tembak diklaim Udar merupakan tanggung jawab operator mikrolet. "Sopir tembak makin banyak, artinya pengawasan organisasi kurang," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Ahok Sambut Serangan @triomacan2000 dengan Tertawa
Sebulan Lebih Penulis Skandal Lapindo Belum Ketemu
Soal Masa Jabatan? Ahok Tangkis @TrioMacan2000
Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Foto di Facebook
Israel Siap Perang Terbuka dengan Iran
Jokowi Jualan Boneka Kotak-kotak