TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia akhirnya setuju tidak memasukkan tari Tor Tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam akta kebudayaan mereka. "Sudah oke. Mereka tidak akan memasukkan itu," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wiendu Nuryanti di Jakarta Rabu 25 Juli 2012.
Menurut dia, pernyataan Malaysia tersebut disampaikan Wakil Perdana Menteri Malaysia Y.A.B Tan Sri Dato’ Muhyiddin Haji Mohd. Yassin saat bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Selasa, 3 Juli 2012, lalu.
"Dijelaskan secara lisan bahwa mereka tidak akan memasukkan (dua kebudayaan Indonesia itu) dalam daftar kebudayaannya," ujar Wakil Menteri Bidang Kebudayaan ini. "(Pernyataan) itu yang paling penting bagi kita."
Namun, ia menyatakan, pemerintah Malaysia tetap berjanji memberikan nota penjelasan tertulis kepada pemerintah RI ihwal polemik klaim tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan. "Penjelasan tertulis ini akan dikirim melalui nota diplomasi karena nota diplomasi tertulis kita kan sudah kita kirimkan ke sana (Malaysia)," ucap Wiendu.
Meski tak memberikan penjelasan mengenai batas waktu pengiriman nota tertulis itu, Wiendu berpendapat nota tersebut sangat diperlukan pemerintah RI demi adanya bukti tertulis. "Lidah tak bertulang," kata dia.
Dalam pertemuan itu, Malaysia juga mengusulkan pembentukan lembaga komunikasi budaya antara kedua negara untuk menghindari dan menyelesaikan persoalan kebudayaan serupa yang mungkin muncul ke depannya. Pemerintah pun setuju atas usulan Malaysia.
"Tapi anggotanya juga harus seimbang. Di sana (Malaysia) separuh, di sini (Indonesia) separuh. Posisinya juga ada di sana dan di sini, serta harus terus menerus berkomunikasi," ujar Wiendu. "Jadi, tidak di sana saja atau tidak di sini saja."
Polemik klaim Malaysia terhadap budaya Indonesia memanas belakangan ini setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir keinginan pemerintahnya untuk mematenkan budaya tari Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan.
Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
PRIHANDOKO