TEMPO.CO, Jakarta - Pagi tadi Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa rumah rekanan tersangka Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung tahun 2004, Izedrik Emir Moeis, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain. Rumah di Jalan Gandaria V, RT 8 RW 2, Jagakarsa, ini diperiksa oleh tim dari KPK sejak jam 7 pagi.
"Penyidik KPK ada tujuh orang dan saksinya Pak RT dan satu orang tetangga," kata tetangga Zuliansyah, Endung, ketika ditemui di depan rumahnya, Kamis, 26 Juli 2012. Endung mengatakan sudah sejak pagi tadi ia melihat dua mobil penyidik di depan rumah tetangganya itu.
Main, saksi yang masuk bersama Ketua RT, mengatakan ketujuh penyidik masuk dan memeriksa ruangan. Komisi antirasuah ini juga memeriksa berkas-berkas di ruang kerja rumah tersebut. Namun Main tidak mengetahui pasti benda-benda apa saja yang dibawa. Sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung.
Sebelumnya, Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung tahun 2004. Emir ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat kemarin.
Selain anggota DPR RI periode 1999-2009 ini, dua orang yang dicegah keluar negeri adalah Zuliansyah Putra Zulkarnain yang merupakan Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama dengan alamat Jalan Gandaria V No 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan juga Reza Roestam Moenaf dengan profesi General Manager PT Indonesian Site Marine. Reza beralamat di Sutorejo Prima Utama IV/12 Surabaya Jawa Timur atau Dukuh Sutorejo RT/RW 03/009 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Menurut pengamatan Tempo, rumah orang tua Zuliansyah ini mempunyai lebar 7 meter yang memanjang ke belakang. Di rumah berlantai dua ini terdapat tulisan Arab bertuliskan bismilah di bagian depan. Tak tampak kendaraan terparkir di teras rumah yang tanpa halaman ini.
SUNDARI