TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap Toni Ompusunu Aritonang, 42 tahun, tersangka pemerkosa tiga anak perempuan jalanan di Cililitan, Jakarta Timur. Toni ditangkap di bawah jembatan layang tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 24 Juli 2012, pukul 23.00 WIB.
Menurut juru bicara Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, berdasarkan surat izin mengemudi (SIM) milik tersangka, diketahui tersangka beralamat di Bandung. Tersangka mencantumkan pekerjaan sebagai sopir angkutan kota di Bandung. “Namun, ternyata dia punya keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Didik, Kamis, 26 Juli 2012.
Kasus pertama, tersangka diduga memperkosa dua anak di bawah umur, yakni FM, 8 tahun, dan NSP, 7 tahun, pada 23 Maret 2012. Tersangka bertemu korban di kawasan pusat grosir Cililitan. Dia menggiring korban ke sebuah kebun di dekat kantor Badan Kepegawaian Nasional, Kebon Pala, Cililitan, Kramat Jati. "Dia mengiming-imingi korban dengan es krim dan menunjukkan uang Rp 100 ribu," kata Didik.
Sesampainya di kebun pada pukul 19.00 WIB, korban diberi makan, lalu diikat di pohon. Di sinilah korban diperkosa. Pada malam yang sama, korban dibawa ke Bekasi dengan menumpang bus Mayasari 9B rute Cililitan-Bekasi. Mereka turun di tol timur dan tidur di depan ruko di Bulak Kapal, Bekasi Timur. Keesokan harinya, 24 Maret 2012, mereka kembali ke Cililitan. Pukul 11 siang, korban kembali diperkosa di tempat yang sama seperti sebelumnya. "Korban ditinggal dalam keadaan terikat di pohon," ujarnya.
Dua bocah malang itu lantas ditemukan warga sekitar. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada hari itu juga.
Kasus kedua terjadi pada 12 April 2012. Kali ini korbannya adalah JWT, 12 tahun. Tersangka Toni bertemu dengan korban di Giant Hypermall, Bekasi. Dengan tipu muslihatnya, tersangka meminta korban mengantarnya naik bus ke Cililitan, Jakarta. Sampai di depan Kodam Cililitan, mereka turun. Ketika itu suasana sepi. Di situlah tersangka memperkosa korban. "Pelaku mengancam mau menonjok korban," kata Didik.
Selesai berbuat bejat, tersangka sempat mengajak korban berjalan ke pos ojek. Dia meninggalkan korban di sana. Setelah kejadian itu, polisi bekerja sama dengan tukang ojek sekitar lokasi kejadian untuk menangkap pelaku. Terhitung tiga bulan sejak kasus pertama hingga penangkapan, tersangka rupanya melewati pos ojek yang sama. Tukang ojek mengenali wajah tersangka dan melapor ke polisi. Tersangka pun dibekuk dan ditahan di Polres Jakarta Timur.
Berdasarkan penelusuran polisi, tersangka sudah beristri selama sembilan tahun. Tapi, mereka tidak punya anak. Tersangka mengaku datang ke Jakarta untuk mencari kerja. Kepada jurnalis, dia mengatakan, pemerkosaan itu dia lakukan karena refleks. "Refleks saja," kata Toni di kantor Polres Jakarta Timur.
Dia mengaku menyesal. "Menyesal, karena saya bodoh," ucap pria lulusan SMA ini. Ditanya motifnya memperkosa anak-anak, dia hanya mengatakan tidak tahu.
Kini, korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya. Polisi menyita barang bukti berupa satu potong celana dalam biru muda berbercak darah, satu potong rok warna cokelat, dan tas kecil merah-putih. Juga satu kemasan pewangi Molto untuk tempat uang recehan, satu plastik warna hitam berisi amplop, dan uang Rp 42.800.
Tersangka Toni dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencabulan atau Menyetubuhi Anak di Bawah Umur. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
ATMI PERTIWI