TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Mahkamah Agung yang memutus peninjauan kembali atas kasus yang menjerat bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Misbakhun, Artidjo Alkostar, mengakui ada beda pendapat atau dissenting opinion antara dirinya dan dua hakim anggota.
Artidjo menilai PK itu tidak seharusnya dikabulkan. "Ya, benar (Artidjo beda pendapat). Karena menurut saya tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan (peninjauan kembali Misbakhun). Posisi saya sebagai ketua majelis," ujarnya melalui pesan pendek pada Tempo, Ahad, 29 Juli 2012.
Putusan PK Misbakhun dikeluarkan Mahkamah Agung pada 5 Juli 2012. Namun, detail putusannya belum turun karena masih dalam proses minutasi atau pengetikan. Putusan diambil tiga hakim agung, yakni Artijo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.
Misbakhun tersandung kasus pemalsuan pencairan letter of credit atau L/C PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diduga memalsukan surat deposito untuk mendapat kredit US$ 22,5 juta. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan pengucuran kredit untuk Selalang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen untuk mendapat kredit Bank Century. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Terhadap putusan MA ini, Misbakhun mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan.
ISMA SAVITRI