TEMPO.CO, Jakarta: Kasus penembakan anak 12 tahun di tengah kerusuhan massa di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat 27 Juli 2012 lalu terus bergulir. Anggota Brigade Mobil (Brimob) dinilai melanggar prosedur tetap (protap) Polri. Itu ditegaskan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrachman. Menurutnya, polisi memang boleh menembak dalam keadaan terdesak tapi tidak boleh diarahkan ke organ vital seperti kepala, jantung atau bagian lain.
"Sebelumnya, polisi harus memberikan tembakan peringatan ke atas," kata Hamidah ketika dihubungi, Ahad, 29 Juli 2012. Hamidah menuturkan, tembakan dalam keadaan mendesak hanya boleh diarahkan ke betis. Peluru yang dilontarkan polisi, hanya untuk melumpuhkan bukan membunuh.
Menurut Hamidah, meski massa di Ogan Ilir marah dan menyerang polisi, keadaan aparat keamanan jauh dari terancam. “Warga Limbang Jaya tidak membawa senjata tajam atau senjata api, mereka hanya menyerang dengan batu,” katanya. Jika hanya batu, kata dia, polisi masih bisa menggunakan tamengnya untuk menangkis.
Karena itu, Hamidah menyayangkan peristiwa itu berujung pada tewasnya Angga bin Darmawan, 12 tahun, yang terkena tembakan di kepala. "Apalagi anak itu berada pada posisi menonton bukan menyerang," kata Hamidah. Untuk menyelidiki insiden ini, Komisi Kepolisian Nasional akan segera berangkat ke Ogan Ilir.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Dahlan Iskan Disindir Komnas HAM: Bisanya Urus Tol
30 Persen Mahasiswa ITB dari Keluarga Kaya Raya
Ahok Diserang Akun @cinta8168
Runtuhnya ‘Tembok Tabu’ Olimpiade
NasDem Pede Kalahkan Demokrat di Pemilu 2014
AC Milan Permalukan Chelsea
Berpuasa di Kutub Utara
Polisi Akhirnya Berani Stop FPI
Ma''ruf Amin Sarankan Pemilih Islam Coblos Foke
Indonesia Didesak Selesaikan Masalah Rohingya