Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Terduga Pelaku Bullying Don Bosco Akan Diperiksa

image-gnews
Jjie.org
Jjie.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan memanggil sembilan siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, yang diduga pelaku bullying terhadap adik kelasnya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, sembilan siswa ini akan diperiksa pada Senin atau Selasa mendatang, 30 atau 31 Juli 2012.

"Status mereka masih sebagai saksi. Kami akan meminta keterangan mereka," kata Hermawan, Ahad, 29 Juli 2012. Sembilan siswa tersebut adalah AD, AK, AW, KA, RR, RJ, SA, SJ, dan GC.

Karena mereka masih di bawah umur, status pemanggilan mereka masih sebagai saksi. Hermawan menyatakan pihaknya berharap akan ada titik terang seusai pemeriksaan nanti. "Kami akan cek silang keterangan korban dengan saksi. Dari situ nanti bisa terungkap peran masing-masing," ucapnya.

Kalau di antara sembilan siswa yang diduga pelaku ini ada yang berbohong, pihaknya akan mencocokkan langsung dengan korban. Awalnya, diduga pelaku ada 18 siswa. “Dari keterangan sembilan orang ini, akan berkembang siapa saja yang melakukan bullying,” ujarnya.

Selain korban dan terduga pelaku, polisi juga akan memanggil Kepala SMA Don Bosco untuk dimintai keterangan, Rabu mendatang, 1 Agustus 2012.

Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Hermawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah memeriksa empat korban kasus perpeloncoan yang diikuti penganiayaan dan pelecehan--biasa disebut bullying--yang melibatkan belasan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2012.

Para korban yang diperiksa adalah siswa kelas X sekolah elite tersebut, yang namanya disamarkan dengan nama A, 15 tahun, Pi (15), Dd (15), dan Kt (15). Menurut Hermawan, dari keterangan para korban, diperoleh informasi bahwa, selain dugaan penganiayaan dan pelecehan, ada dugaan penculikan.

Mereka mengaku dibawa keluar dari SMA Don Bosco, kemudian dipelonco seniornya di suatu tempat. “Tapi, itu harus kami buktikan dulu,” ujarnya, Jumat, 27 Juli 2012.

Kasus ini berawal dari seorang siswa baru yang mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Seruni Don Bosco, yang diduga menjadi korban bullying. Siswa berinisial A ini mengaku dipukul dan disundut rokok di sekolahnya oleh kakak kelasnya. Orang tua korban melaporkan kasus kekerasan ini ke Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2012.

ADITYA BUDIMAN | AFRILIA SURYANIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

21 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.