TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Siti Hartati Tjakra Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, pada Senin, 30 Juli 2012. Ini adalah pemeriksaan yang kedua bagi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
"Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan pemeriksaan pekan lalu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, S.P. Dia tidak memastikan apa materi pemeriksaan Hartati hari ini.
Pada Jumat, 27 Juli 2012 pekan lalu, penyidik memeriksa Hartati selama lebih dari 12 jam. Hartati diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono yang menjadi tersangka dalam kasus suap.
Seusai pemeriksaan, Hartati kepada para pewarta mengakui pernah membantu Bupati Amran. Namun dia tidak menjelaskan pertemuan tersebut.
Kasus suap kepada Amran ini terungkap saat KPK mencokok General Manajer PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di kediaman Amran, 26 Juni 2012 lalu. Kala itu, Amran berada di lokasi, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. Lalu sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono diringkus di Bandara Soekano Hatta.
KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Populer:
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Tujuh Perusahaan Indonesia Masuk Forbes
Hari Pertama Olimpiade, Banyak Kursi Kosong
Jusuf Kalla: PMI Akan Bantu Muslim Rohingya
Hari Ini, Garuda Lepas Citilink
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok