TEMPO.CO, Depok - Hakim ketua Cepi Iskandar memutuskan Alfiansyah atau Beben, 23 tahun, terbukti melakukan pembunuhan atas Dwi Julianti, 16 tahun, di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin, 30 Juli 2012. "Menghukum terdakwa dengan vonis 15 tahun penjara," kata Cepi Iskandar dalam sidang vonis tersebut, Senin, 30 Juli 2012.
Ia menyatakan Alfian terbukti membunuh Dwi pada Minggu, 8 Januari 2012, sekitar pukul 04.30, di Kampung Mangga RT 04/01, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Keputusan majelis hakim itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, Edi A. Aziz. Sebelumnya, jaksa menuntut Alfiansyah dengan Pasal 339 KUHP dakwaan kesatu primer, dengan ancaman 20 tahun penjara. "JPU mengatakan kasus itu sebagai pembunuhan dengan adanya kejahatan lainnya atau pemberatan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Depok Iman Lukmanul Hakim.
Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 388 subsider KUHP tentang Pembunuhan. Dengan demikian, Alfiansyah hanya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara. "JPU menuntut Pasal 339 karena pelaku mengambil uang korban Rp 8.000," kata Iman.
Dalam sidang vonis tersebut, jaksa Edi belum menerima keputusan. Pihaknya akan menggunakan masa berpikir selama tujuh hari untuk memutuskannya. "Pikir-pikir dulu," kata dia.
Sementara keluarga korban tidak berkomentar apa-apa tentang putusan tersebut. "Kami serahkan ke JPU," kata ibu korban, Zainunah, 40 tahun. Saat sidang vonis tersebut, Zainunah sempat histeris.
Ia juga menuntut jaksa menghadirkan telepon genggam milik korban di persidangan. Pasalnya, sampai saat ini, ponsel tersebut belum ditemukan di lokasi kejadian. Sementara dalam rekonstruksi, telepon tersebut dilempar oleh korban sendiri saat melakukan perlawanan. "Ke mana HP anak saya?" katanya.
Iman menjelaskan, telepon tersebut tidak dapat ditemukan. Baik dari pihak pengadilan dan kepolisian tidak menemukan barang bukti tersebut. "BlackBerry itu tak pernah ditemukan," kata Iman.
Alfiansyah membunuh Dwi pada pukul 04.30 di Kampung Mangga RT 04 RW 01, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok. Malam itu, mereka ketemu di Jalan Baru Pemda Cibinong. Di sana, Alfiansyah menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumahnya di Jalan Ken Arok, Kampung Kelapa, RT 05 RW 19, Rawa Panjang, Bojong Gede, Bogor. Mereka kemudian mampir di Kampung Mangga, yang saat itu sedang ada konser dangdut di acara pernikahan.
ILHAM TIRTA