TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menetapkan tersangka dalam gelar perkara tadi," kata Timur di kantornya, Selasa, 31 Juli 2012. Sayangnya, Timur enggan mengungkapkan siapa yang menjadi tersangka itu.
Baca Juga:
Justeru Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengungkapkan tersangka yang dimaksud. Seusai bertemu Kapolri di Gedung Rupatama, Abraham mengatakan tersangkanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut.
Berdasarkan data Tempo, Pejabat Pembuat Komitmen yang pernah menangani pengadaan alat tersebut adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus ini, Timur enggan menanggapi. "Nanti saja, masih dikembangkan," ujarnya.
Selama lebih dari 24 jam, tim penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang terletak di Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan. Dari situ, penyidik menyita 14 kardus berisi dokumen, dua unit mesin cetak, dan dua tas berwarna hitam.
Dalam penggeledahan, kepolisian sempat melakukan 'protes' dengan menghalangi tim penyidik keluar dari kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Mereka sempat tertahan di dalam kantor tersebut selama beberapa jam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan DS, seorang jenderal polisi aktif bintang dua sebagai tersangka. Ia diduga merugikan negara sampai puluhan miliar rupiah.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Jenderal Polisi Bintang Dua jadi Tersangka?
Gubernur Akpol Jadi Tersangka, Kapolri-KPK Rapat Khusus
Simsalabim Simulator SIM I
Simsalabim Simulator SIM II
Simsalabim Simulator SIM III
Sesepuh Golkar Sentil Ical
Penyidik KPK Tersandera di Kantor Korlantas Polri
Jadi Tersangka, Gubernur Akpol Djoko Foto-foto