TEMPO.CO, Tangerang Selatan-- Petugas gabungan Pemerintah Tangerang Selatan mengerebek sebuah gudang pembuatan cincau hitam yang diduga mengandung boraks di Jombang, Ciputat, Selasa 31 Juli 2012.
Dari dalam gudang berukuran 3 X 4 meter itu, petugas menemukan 20 kaleng besar cincau hitam mengandung boraks siap jual dengan berat sekitar 1,6 ton. "Cincau hitam yang kita dapatkan diduga kuat mengandung boraks," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangerang Selatan, Muhamad saat dihubungi Tempo.
Meskipun berhasil mengumpulkan barang bukti, petugas pemilik gudang tidak kedapatan di lokasi. Muhamad mengatakan cincau hitam di dalam gudang sudah dalam kondisi tidak baik. Indikasi penggunaan bahan berbahaya seperti boraks cukup kuat karena cincau yang beredar dipasar Jombang Ciputat telah diuji laboratorium yang hasilnya positif mengandung boraks dengan kadar tinggi. "Permukaan cincau berwarna keputihan dan saat disentuh dengan tangan sangat kenyal," kata Muhamad.
Temuan gudang cincau tersebut, kata Muhamad, merupakan tindak lanjut dari hasil sidak petugas di pasar tradisonal Jombang Selasa siang tadi yang menemukan 12 jenis makanan yang mengandung boraks, formalin dan pewarna pakaian. Salah satunya adalah cincau hitam tersebut.
Saat itu, petugas gabungan yang terdiri dari BPOM Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan mendapati cincau hitam dalam kemasan plastik tanpa merk terdapat belatung didalamnya dilapak salah seorang pedagang dipasar itu. Petugas pun melanjutinya dengan melakukan pemeriksaan kandungan cincau.
Hasilnya, selain terdapat belatung, cincau hitam yang dijual tersebut positif mengandung boraks."Cincau yang kita dapatkan sudah tergolong membahayakan, karena kandungan boraksnya lumayan tinggi,"kata Muhamad.
Berbekal informasi dari pedagang, pengembangan menuju ke gudang berlokasi di belakang pasar yang menjadi pemasok ke pedagang sekitar. Diduga kuat pemilik gudang sudah mencium kedatangan petugas, karena gudang yang dijadikan sebagai tempat menyimpan puluhan kaleng besar cincau hitam sudah dalam keadaan kosong dan terkunci rapat.
Secara terpisah, Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan PanganTangerang Selatan, Ferry Payacun, mengungkapkan, pedagang yang terbukti menjual makanan tercemar dapat dikenakan UU No 7 tahun 96 tentang Pangan di pasal 21 berbunyi dilarang menjual makanan yang membahayakan kesehatan. Serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 dengan sanksi pidana selama 5 tahun."Kasus ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian," katanya.
Sementara produsen cincau hitam tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara.
JONIANSYAH