TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X memilih bersikap menunggu selesainya Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) sebelum menyiapkan pengukuhannya pada Oktober mendatang.
“Materi perubahan tentang apa yang harus dilakukan Keraton dan Pakualaman masih menunggu RUUK dulu. Kita enggak tahu itu nanti mengaturnya sejauh mana,” ujar Sultan, Senin, 30 Juli 2012.
Sultan mengatakan, dia menyerahkan urusan persiapan itu sepenuhnya kepada Tim Asistensi RUUK. “Kami sudah serahkan kepada tim asistensi, nanti lihat hasilnya dari situ,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY mendesak pemerintah DIY, Keraton, dan Pakualaman sudah mulai menyiapkan pengukuhan itu pada Agustus mendatang. Sebab, dikhawatirkan, jadwal pengukuhan saat perpanjangan selesai, yakni 9 Oktober, akan molor. “DPRD, Keraton, dan Pakualaman harus menyiapkan sekarang,” kata anggota Badan Musyawarah DPRD DIY, Arif Rahman Hakim.
Sementara itu, anggota Tim Asistensi RUUK, Achiel Suyanto, menuturkan bahwa Keraton dan Pakualaman tak ada masalah persiapan pengukuhan. “Yang menjadi kunci sebenarnya justru dari DPRD agar segera mengubah tatibnya dulu, agar saat RUUK selesai nanti bisa segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Achiel mengungkapkan bahwa pengukuhan Sultan dan Pakualaman selambat-lambatnya dilakukan pada 9 Oktober sesuai dengan berakhirnya masa perpanjangan Sultan dan Pakualam. “Untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan.”
Persiapan pengukuhan oleh Keraton adalah menyiapkan para pengageng Keraton berupa keluarga dan keturunan Keraton yang jumlahnya ada lima orang. Mereka adalah GBPH Yudhaningrat (wedana purna budaya), GBPH Prabukusumo (wedana widyo budaya), KGPH Hadiwinoto (wedana panitikismo budaya), GBPH Joyokusumo (wedana panitro puro), dan GBPH Cakraningrat (wedana keuangan).
Adapun adik tiri Sultan, GBPH Prabukusumo, mengatakan saat ini memang belum ada pembicaraan ihwal persiapan pengukuhan itu. “Tak ada masalah jika Agustus ini Keraton menyiapkan persiapan itu,” katanya.
Prabu malah khawatir dalam masa jeda ini banyak penjabaran RUUK yang tak terserap penuh pihak Keraton. “Dengan mekanisme penetapan itu tak lantas disambut gembira, tapi isi penjabarannya seperti apa, kami kan belum tahu,” kata dia.
Prabukusumo berharap DPR melakukan sosialisasi dulu isi RUUK itu sebelum disahkan. “Agar tak terjadi kesimpangsiuran yang nantinya bisa menimbulkan bias penafsiran, baik soal pengukuhan gubernur dan wakil gubernur, soal status hukum, melainkan soal tanah,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO