TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Bambang Heriyanto, memutuskan menunda sidang pembacaan gugatan perlawanan penggugat dan jawaban tergugat pada Rabu, 1 Agustus 2012 hari ini. Penundaan itu karena pihak pemerintah yang merupakan pihak terlawan tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Sidang ditunda hingga 8 Agustus 2012," kata Bambang pada Rabu, 1 Agustus 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Sidang ini awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB. Namun akhirnya persidangan baru dimulai pukul 10.30 WIB. Majelis hakim menawarkan tim kuasa hukum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), pihak penggugat, untuk memilih apakah sidang akan dimulai tanpa tergugat atau menunda sidang.
Yusril Ihza Mahendra, mewakili penggugat, akhirnya meminta hakim menunda sidang. "Kami minta ditunda karena berharap tergugat hadir," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) atas grasi yang diberikan Presiden SBY kepada warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby, dan warga Jerman, Peter Achim Franz Grobmaan. Hakim Yodi Martono Wahyunadi mengatakan, grasi bukanlah wewenang PTUN. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden dan merupakan tindakan yudisial.
Pada 15 Mei 2012, Corby mendapat grasi berupa pengurangan selama lima tahun hukuman penjara dan Grobmaan mendapat pengurangan dua tahun hukuman penjara. Keduanya tertuang pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 22/G dan 23/G Tahun 2012.
Corby, warga negara Australia, mulanya ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004. Sedangkan Grobmaan, warga negara Jerman, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010. Ia membawa 2,2 gram ganja dalam kopernya.
MITRA TARIGAN
Berita Populer:
Perempuan Ini Diculik, Dikarungi, dan Dibuang
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Djoko Susilo ''Menghilang''
Daud Kei Ditembak Saat Berdemo Kasus John Kei
Pilkada Putaran Kedua, Kader PKS Terbelah Tiga
Waspadai Modus Kejahatan Ini di Bandara