TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengizinkan impor gula kristal putih (GKP) sebesar 17.500 ton. Dalam surat persetujuan tertanggal 17 Juli 2012 tercatat, izin diberikan kepada CV Pusaka Khatulistiwa yang telah mengajukan permohonan impor pada 19 Juni 2012.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan izin impor GKP itu diberikan untuk mengisi pasokan gula di daerah-daerah nonsentra produksi gula. Pemberian izin didasarkan pada permintaan pemerintah daerah terhadap kurangnya pasokan.
“Kami mengikuti prosedur impor. Kami sudah tawarkan kepada semua, termasuk perusahaan perkebunan milik negara dan para pedagang,” kata Bayu saat ditemui Tempo, di kantor Kementerian Kehutanan usai acara sertifikasi legalitas kayu, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2012.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, CV Pusaka Khatulistiwa mendapat izin impor GKP untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat di perbatasan Kalimantan Barat. Gula impor akan didistribusikan kepada 5 kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Izin yang diberikan kepada CV Pusaka Khatulistiwa berlaku hingga 31 Oktober 2012, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa manifest BC 1.1.
Kementerian Perdagangan, lanjutnya, sudah memberikan kesempatan kepada berbagai pihak yang memiliki kemampuan untuk memasok gula, tapi ternyata tidak ada yang menyanggupi. Penawaran dilakukan 3 bulan sebelum pemberian persetujuan pemasukan gula impor.
“Yang penting jangan masalah masuknya dulu, isi dulu dong ke sana. Rasanya tidak fair kalau sudah ditawarkan 3 bulan lalu ternyata surat pemda masih datang minta diisi. Masa orang sana gak bisa makan gula,” katanya.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak izin impor GKP tersebut. Ketua Umum APTRI Sumitro Samadikoen mengatakan kebijakan impor gula itu tidak sesuai dengan Keputusan Menperindag Nomor 527/MPP/Kep/9/2011 tentang ketentuan gula impor. Sesuai SK 527 Pasal 7 ayat 2 (a) disebutkan, gula kristal putih hanya dapat diimpor di luar masa 1 bulan sebelum musim giling dan 2 bulan setelah musim giling tebu rakyat.
“Saat ini adalah musim giling tebu rakyat sehingga stok dan pasokan gula melimpah. Kami sangat khawatir impor ini akan mempengaruhi harga gula tani dan mendistorsi pasar,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, CV Pusaka Khatulistiwa tidak termasuk Importir Terdaftar (IT) Gula sehingga ada indikasi kepentingan yang dipaksakan. “Kami menolak pemberian izin impor gula kristal putih terhadap CV Pusaka Khatulistiwa,” katanya.
ROSALINA