TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi versi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sudah nonaktif. Hal ini disampaikan usai penetapan tiga anggota polisi tersebut Rabu, 1 Agustus 2012, kemarin.
"Secara praktek, tiga anggota polisi tersebut sudah tidak aktif pada tugas hariannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Boy menyatakan, setelah penetapan sebagai tersangka, tiga polisi tersebut sudah tidak dibebankan tugas. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan dan kasus berjalan dengan lancar.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim adalah Brigjen DP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Ajun Komisaris Besar TR sebagai Panitia Lelang, dan Komisari LGM sebagai bendahara Korps Lalu Lintas."Telah didelegasikan pada pejabat yang setingkat lebih rendah," kata Boy.
Tiga polisi ini, menurut Boy, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Namun, penonaktifan ini tidak terjadi pada tersangka kasus sama yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Boy menyatakan, status dan tugas Gubernur Akademi Polisi ini masih melekat. "DS masih proses, prinsipnya proses sedang berjalan, kita hormati KPK dengan mendukung," kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca Juga: