Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Migas Usulkan Lima Revisi UU Migas  

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengajukan lima usulan terkait revisi Undang-Undang Migas Nomor 21 Tahun 2001. "Kami diminta DPR memberi masukan. Ada lima pilar yang kami sampaikan," kata Deputi Pengendalian Operasional BP Migas Gde Pradyana.

Pertama adalah memperbaiki organisasi melalui tata kelola yang lebih baik. BP Migas mengusulkan adanya dewan pengawas untuk memudahkan operasionalisasi sehari-hari. Kedua, yaitu memperbesar partisipasi daerah. Nantinya, menurut Gde, partisipasi daerah tidak hanya dalam bentuk kepemilikan saham, tapi juga pemberdayaan masyarakat.

Poin usulan ketiga, adanya Lex Spesialis. Sejak berlakunya desentralisasi, Lex Spesialis hanya diatur dalam bentuk instruksi Presiden. "Kalau bisa dalam bentuk undang-undang, kan bisa lebih kuat nantinya," ujar dia.

Usulan keempat, yaitu keberpihakan pada perusahaan nasional. Ini bisa berkaitan dengan perpanjangan wilayah kerja, pemberian payung hukum, mendahulukan perusahaan nasional dalam lelang, dan menggunakan perbankan nasional untuk pembayaran dan pembelanjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam poin kelima, BP Migas mengusulkan dana migas (petroleum fund). BP Migas selama ini merasa penawaran wilayah kerja pada investor kurang diminati, sebab data survei yang dilakukan pemerintah kurang lengkap sehingga memperbesar tingkat spekulasi potensi produksi migas. "Mudah-mudahan, dengan adanya revisi Undang-Undang Migas ini, akan cukup mencari potensi baru sebelum blok-blok ditawarkan," ujarnya.

Selain itu, dengan dana migas ini, diharapkan 5 persen dari penerimaan migas negara bisa diinvestasikan kembali untuk mencari data migas. Selama ini, anggaran pemerintah untuk survei data masih kecil.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus

18 Februari 2020

Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus

BPH Migas menyatakan siap bila tarif iuran gas pipa dihapus untuk menekan harga gas industri.


Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

8 September 2017

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mensosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak dan gas bumi.


Menteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas

3 Mei 2017

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Menteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas

Menurut Jonan, distribusi gas seharusnya seperti jalan tol bagi kendaraan bermotor, yang tarifnya tetap setiap mobilnya.


Pemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas

1 November 2016

Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Februari 2016. Gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk, pembangkit listrik, industri dan jaringan gas kota untuk rumah tangga. ANTARA/Zabur Karuru
Pemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas

Pemerintah membuka opsi untuk menghapuskan pajak kegiatan hulu minyak dan gas, guna menekan harga gas untuk industri.


SKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery

20 Oktober 2016

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat ditemui di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta, 21 Januari 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
SKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery

Amien menyebutkan, jika cost recovery dipotong, itu sama saja dengan memotong investasi yang bisa berdampak buruk.


Menteri Darmin: Sektor Migas Harus Jadi Industri Prioritas  

25 Mei 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Menteri Darmin: Sektor Migas Harus Jadi Industri Prioritas  

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan perhatian pada sektor migas.


SKK Migas: Jatah Gas Pasar Domestik Tak Terserap

2 November 2015

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Wiratmaja (kedua kanan) bersama Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kanan), Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng (kiri), dan Kepala BPH Migas Andi Sommeng (kedua kiri) mengisikan bahan bakar Ron 90 Pertalite dalam peluncurannya di SPBU kawasan Tanah Abang, Jakarta, 24 Juli 2015. Tempo/Tony Hartawan
SKK Migas: Jatah Gas Pasar Domestik Tak Terserap

SKK Migas menyatakan masih banyak alokasi gas untuk pasar domestik yang tidak terserap.


Perumusan Perpres Tata Kelola Gas Masih Alot  

23 Oktober 2015

Pekerja memeriksa pipa gas untuk proyek infrastruktur energi di gudang penyimpanan Pertamina Gas (Pertagas) di Medan, Sumatera Utara, 24 Juni 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
Perumusan Perpres Tata Kelola Gas Masih Alot  

Badan penyangga hanya bertugas mengumpulkan gas dari semua

lapangan untuk kebutuhan domestik.


SKK Migas Akan Potong Rantai Perizinan Investor Migas

30 September 2015

AP/Hasan Jamali
SKK Migas Akan Potong Rantai Perizinan Investor Migas

SKK Migas akan memangkas panjangnya rantai perizinan bagi KKKS atau investor Migas yang masuk ke Indonesia.


Petrolium Fund Sebaiknya Tidak Untuk BBM  

18 September 2015

Fasilitas stasiun produksi yang berada di PT Pertamina EP Field Subang, Jawa Barat, (26/03). Subang Field memiliki 21 sumur yang memproduksi  rata-rata 1.484 BOPD untuk minyak dan 255,612 MMSCFD untuk gas. Tempo/Amston Probel
Petrolium Fund Sebaiknya Tidak Untuk BBM  

Petrolium fund harus digunakan untuk kegiatan produktif.