TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, membantah jika sekolah dengan predikat Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bisa mengambil pungutan dari orang tua siswa. Menurut Taufik, semua sekolah wajib menggratiskan biaya operasional pada siswanya.
"Semua sekolah, apa pun statusnya, termasuk RSBI, dilarang memungut iuran atau sumbangan apa pun," kata Taufik melalui pesan pendeknya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Menurut Taufik, penggratisan tersebut merupakan bentuk layanan kepada masyarakat. Pungutan baru boleh dilakukan bila menyangkut kebutuhan personal, seperti sepatu, buku, dan seragam.
Pembebasan biaya sekolah ini dilakukan setelah Gubernur Fauzi Bowo mencanangkan pendidikan gratis selama 12 tahun bagi siswa negeri dan sebagian siswa sekolah swasta. Program yang baru dimulai tahun ajaran 2012/2013 ini diresmikan pada Rabu, 1 Agustus 2012 dengan membagikan kartu pendidikan gratis pada para siswa.
Siswa SD, baik negeri maupun swasta, mendapat tunjangan sekolah Rp 60 ribu per bulan, SMP 110 ribu per bulan, serta SMA dan MAN Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan siswa SMKN mendapat Rp 450 ribu-Rp 600 ribu per bulan. Dengan tunjangan tersebut, sekolah tak lagi diperbolehkan mengambil iuran dari orang tua murid.
NUR ALFIYAH