TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan melakukan mediasi dengan keluarga korban dan keluarga pelaku kasus bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah. Mediasi ini dilaksanakan hari ini di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 15.00. Sebelumnya direncanakan mediasi akan dilakukan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Shaleh mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk membebaskan tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, dari tahanan kepolisian. "Sedang upayakan melalui mediasi hari ini," kata Asrorun saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Menurut dia, para pelaku sudah menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar. Ia berharap proses pembelajaran secara normal, mengingat semua pelaku masih berusia 17 tahun. Asrorun juga mengatakan, mengeluarkan tersangka dari sekolah bukan solusi yang tepat. Sudah menjadi tugas sekolah untuk memberikan pendidikan, bukan hanya pelajaran, tapi hal yang tidak baik menjadi baik. "Di mana pun nantinya mereka (tersangka) bersekolah, tetap bagi anak pendidikan terpenting."
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah. Penahanan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karena tindakannya sudah mengarah pada penganiayaan dan pengeroyokan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan, penahanan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan, dan diperpanjang 10 hari. "Karena mereka usianya rata-rata masih 17 tahun, maka ditahan 20 hari, lalu diperpanjang 10 hari, hingga berkas kami kirim ke kejaksaan," kata Hermawan kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2012.
Ketujuh tersangka semuanya berumur 17 tahun, yang berinisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. Mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak Kamis, 2 Agustus 2012, sekitar pukul 16.00.
AFRILIA SURYANIS