TEMPO.CO, Jakarta - Peluang pemerintah memiliki 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tetap terbuka. Pasalnya, jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual-beli yang jatuh tempo hari ini diperpanjang menjadi 25 Oktober 2012.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar mengatakan, perpanjangan waktu berdasarkan keinginan kedua belah pihak merealisasikan perjanjian jual-beli. "Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PIP meyakini tujuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat optimal, baik bagi perusahaan maupun masyarakat Indonesia, apabila PIP menjadi pemegang 7 persen saham PT NNT," kata Soritaon dalam siaran pers, Senin, 6 Agustus 2012.
Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. menandatangani Amendemen ke-3 Perjanjian Jual-Beli Tujuh Persen Saham Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara 2010 pada Senin, 6 Agustus 2012. Perpanjangan ini disebabkan syarat-syarat efektif yang disepakati dalam Amendemen Perjanjian Jual-Beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.
Tenggat waktu penyelesaian transaksi pembelian saham senilai US$ 246 juta ini sudah beberapa kali diperpanjang. Pemerintah RI pertama kali menandatangani perjanjian jual-beli pada 6 Mei 2011, dan seharusnya selesai pada 6 November 2011.
Namun, karena sumber pendanaan pembelian saham ini dinilai bermasalah oleh DPR dan BPK, maka penyelesaian transaksi berlarut-larut. Masalah transaksi ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan pada 31 Juli 2012.
Setelah November 2011, perjanjian sempat diperpanjang untuk diselesaikan pada 6 Mei 2012. Sebab, saat itu sidang sengketa kewenangan lembaga negara masih berlangsung, tenggat kembali diperpanjang hingga 6 Agustus 2012. Dalam putusan MK, pemerintah dinyatakan harus berkonsultasi dengan DPR untuk melakukan transaksi ini.
BERNADETTE CHRISTINA