TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdliyah. Keempat tersangka mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Priyo Bambang Andogo, atas penetapan mereka sebagai tersangka.
"Kami tolak seluruhnya karena yang dilakukan termohon (Kapolresta Tangerang) sudah sah menurut hukum," kata ketua majelis hakim I Wayan Mertha saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Agustus 2012.
Hakim berpendapat selama pemeriksaan saksi dan barang bukti dalam persidangan praperadilan itu, tidak ada saksi dan bukti yang menguatkan bahwa gugatan pemohon (empat tersangka) kepada termohon adalah benar. Dari enam saksi yang dihadirkan pemohon, kata Wayan Mertha, lima di antaranya masih ada hubungan keluarga dengan pemohon. “Keterangan tersebut dianggap tidak bermakna,” ujarnya.
Selain itu, kata Wayan Mertha, tuduhan bahwa pihak termohon melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sesuai aturan juga tidak terbukti dalam persidangan. Dari kesimpulan persidangan, kata Mertha, pihak termohon sudah memiliki surat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. ”Semua proses itu sesuai prosedur," katanya.
Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polresta Tangerang, Iptu Noor Margantara, mengatakan pihaknya siap mengikuti dan membuktikan di persidangan kasus utama bahwa enam tersangka pelaku adalah pembunuh dan pemerkosa Izzun Nahdliyah. "Kami sudah memiliki semua bukti dan memeriksa kasus ini sesuai aturan hukum yang ada," katanya, setelah persidangan.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, maka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Izzun akan dilanjutkan ke persidangan kasus utama pada Kamis, 9 Agustus 2012.
Sebelumnya, empat tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Izzun, yakni Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta, dan Jasrip mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ferdinand Montororing, kuasa hukum para tersangka, menganggap kepolisian telah merekayasa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini.
Ferdinand sudah memprediksi jika hakim akan menolak gugatan praperadilan yang mereka ajukan. “Karena kasus ini sudah P21 (lengkap) dan sidang praperadilan ini tidak substantif,” kata Ferdinand, setelah persidangan.
Sejak awal persidangan gugatan praperadilan ini, kepolisian telah membantah tudingan pengacara tersangka. “Kami akan buktikan bahwa kami bertindak sesuai prosedur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu, 4 Agustus 2012. Menurut Shinto, saat rekonstruksi para tersangka mengakui peran masing-masing dan menjalankan tiap adegan tanpa tekanan. ”Bahkan, saat itu mereka didampingi pengacara,” ujarnya.
Pembunuhan Izzun terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu, mahasiswi semester ke-12 Jurusan Hubungan Internasional UIN ini mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng, kini tersangka utama, di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Belakangan diketahui Oleng menggelapkan laptop itu untuk memeras korban. Bukannya memberikan laptop kepada korban, Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh korban. Jenazah korban ditemukan di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang, keesokan harinya.
JONIANSYAH