TEMPO.CO, Tangerang - Kweh Teik Choon alias Ken, 35 tahun, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 ribu gram sabu-sabu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu, 8 Agustus 2012.
Menurut jaksa penuntut umum Wirda Daud terdakwa dituntut hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bermufakat jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. “Perbuatan Kweh Teik Choon alias Ken melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Wirda, Rabu 8 Agustus 2012.
Menurut Wirda, sebelum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotik. Pertimbangan yang meringankan tida ada. “Sebab perbuatan terdakwa terorganisasi yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ kata Wirda.
Wirda mengatakan terungkapnya kasus sindikat narkotik jaringan internasional itu berawal dari penangkapan Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben, warga negara Malaysia. Fitri ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno–Hatta, Sabtu 7 Januari 2012 lalu. Warga negara Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang. Fitri diadili dengan berkas perkara tersendiri.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, saat diinterogasi penyidik Satnarkoba Polres Bandara, Fitri Ezadi dihubungi seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen. Lee memerintahkan kepada Fitri agar bersedia dihubungi seseorang yang akan menyebut kode 33.
Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut. Ken meminta untuk bertemu Fitri di lantai empat Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Mendapat instruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Raden Bagoes bersama beberapa anggota lainnya. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung menangkap Ken.
Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang berisi 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 ribu gram sabu-sabu.
Adapun Lee Chee Hen, 44 tahun, warga negara China, kini mendekam di Lapas Cipinang, adalah penyelundup terbesar tangkapan Bea Cukai pada 2010 silam. Lee dan istrinya, Lim Fong Yee, tertangkap membawa 44 kilogram sabu dan 130 kokain dengan nilai barang kala itu mencapai taksiran Rp 97 miliar.
Sidang kasus Ken yang dipimpin hakim Yuningtyas Upik akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi alias pembelaan diri.
AYU CIPTA