Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ekstasi, WN Malaysia Dituntut Hukuman Mati

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kweh Teik Choon alias Ken, 35 tahun, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 ribu gram sabu-sabu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu, 8 Agustus 2012.

Menurut jaksa penuntut umum Wirda Daud terdakwa dituntut hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bermufakat jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. “Perbuatan Kweh Teik Choon alias Ken melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Wirda, Rabu 8 Agustus 2012.

Menurut Wirda, sebelum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotik. Pertimbangan yang meringankan tida ada. “Sebab perbuatan terdakwa terorganisasi yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, “ kata Wirda.

Wirda mengatakan terungkapnya kasus sindikat narkotik jaringan internasional itu berawal dari penangkapan Fitri Ezadi bin Muhamad alias Ben, warga negara Malaysia. Fitri ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno–Hatta, Sabtu 7 Januari 2012 lalu. Warga negara Malaysia ini ditangkap karena dicurigai membawa barang terlarang. Fitri diadili dengan berkas perkara tersendiri.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, saat diinterogasi penyidik Satnarkoba Polres Bandara, Fitri Ezadi dihubungi seseorang yang mengaku bernama Lee Chee Hen. Lee memerintahkan kepada Fitri agar bersedia dihubungi seseorang yang akan menyebut kode 33.

Tidak lama kemudian, Kweh Teik Choon alias Ken menghubungi Fitri dan menyebutkan kode tersebut. Ken meminta untuk bertemu Fitri di lantai empat Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendapat instruksi tersebut, Fitri langsung dibawa dengan pengawalan ketat Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Raden Bagoes bersama beberapa anggota lainnya. Setelah Fitri bertemu dengan Kweh Teik Choon di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, petugas langsung menangkap Ken.

Dari hasil penggeledahan dalam kamar tersebut, ditemukan 7 buah koper yang berisi 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 ribu gram sabu-sabu.

Adapun Lee Chee Hen, 44 tahun, warga negara China, kini mendekam di Lapas Cipinang, adalah penyelundup terbesar tangkapan Bea Cukai pada 2010 silam. Lee dan istrinya, Lim Fong Yee, tertangkap membawa 44 kilogram sabu dan 130 kokain dengan nilai barang kala itu mencapai taksiran Rp 97 miliar.

Sidang kasus Ken yang dipimpin hakim Yuningtyas Upik akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi alias pembelaan diri.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

28 Februari 2024

Wakapolda Kalsel Brigjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan (tengah) bersama forkopimda Kalsel menunjukkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Firman)
Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

Sebagian kecil dari barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.


Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

4 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi beserta jajaran Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional pada Jumat, 2 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.


Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

11 Oktober 2023

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, Rabu, 11 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejati DKI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi DKI ingatkan Polda Metro untuk mengawasi pemusnahan barang bukti narkoba agar jangan seperti kasus Teddy Minahasa.


Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

11 Oktober 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajaran memegang sabu saat pemusnahan barang bukti narkotiika periode Juli-September 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro jakpus menyita barang bukti berupa ganja seberat 200,67 kg, sabu 279, 44 kg, ekstasi 60.800 butir, yang  dimusnagkannya hari ini diakumulasikan dapat menyelamatkan 1.859.390 jiwa apabila brang dikonsumsi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja, Kapolda Metro: 1,85 Juta Jiwa Terselamatkan

Polda Metro memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta ribuan butir pils ekstasi.


Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

18 Juli 2023

Lokasi kasus KDRT yang viral di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, seperti terlihat pada Jumat 14 Juli 2023. Tempo/Muhammad Iqbal
Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

Budyanto Djauhari, pelaku KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil, pernah ditangkap karena ribuan pil ekstasi. Berikut catatan Tempo atas kasus itu.


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

3 Juni 2023

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata

25 Agustus 2022

Ribuan pil ekstasi yang akan dimusnahkan ditampilkan saat konferensi persi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 8.742,2 gram sabu dan 295.363 gram ganja, serta 29.083 butir pil ekstasi. TEMPO/Haninda Hasyafa
Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata

Paket berisi ekstasi dan sabu itu dikirim dengan tujuan daerah Grand Wisata Bekasi.


Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Pil Ekstasi di Pekanbaru, Terima Pasokan dari Malaysia

16 Agustus 2022

Barang bukti narkoba yang ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan narkoba sebanyak 244 kg sabu, 13,8 kg ganja, 90 kg pil ekstasi, 47.500 butir Erimin yang disita dari 8 kasus sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polres Jakarta Barat Tangkap Kurir Pil Ekstasi di Pekanbaru, Terima Pasokan dari Malaysia

Ratusan pil ekstasi dari Malaysia itu rencananya akan dibawa dan dijual ke Jakarta. Masuk melalui pelabuhan kecil di Pekanbaru.


Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta

15 Agustus 2022

Tersangka di hadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, kokain, dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Barang bukti sebanyak 1.666 butir ekstasi, 4 kg sabu, 3 pohon koka dan empat tersangka (SDS, DS, SS, KR) dari tiga kasus berhasil ditangkap pada 31 Juli - 4 Agustus 2022 di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Bandung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelabuhan kecil di Pekanbaru Jadi Gerbang Masuk Pil Ekstasi dari Malaysia ke Jakarta

Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir di Pekanbaru yang menerima pasokan pil ekstasi dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta.