TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.300 penyetor uang Lebaran terpaksa harus menelan pil pahit karena ditipu oleh PT Koperasi Putera Pandawa. Kepala Kepolisian Sektor Kramat Jati Komisaris Imran Gultom mengatakan koperasi yang dikelola sepasang suami-istri berinisial B dan D ini bertujuan menampung dana warga yang ingin merayakan Lebaran.
"Sistemnya, warga menabung di koperasi itu nanti menjelang Lebaran, dananya bisa ditarik kembali dan bisa dapat parsel juga," kata Imran, Sabtu, 11 Agustus 2012.
Pengurus koperasi menjanjikan tabungan nasabah bisa diambil dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketika sejumlah nasabah mencoba menarik dananya, ternyata pengelola tidak mampu memenuhinya. Dari keterangan B dan D, dana nasabah yang sudah terkumpul Rp 600 juta, Rp 320 juta di antaranya dibelikan properti di kawasan Serpong, Tangerang. Sisanya untuk biaya operasional koperasi.
Menurut Imran, pengelola koperasi menyasar warga kelas menengah ke bawah sebagai calon korbannya. Para nasabah ini rata-rata menyetor dana ratusan ribu rupiah. Nasabahnya tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. "Pengelola memiliki koordinator lapangan di wilayah tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka B dan D dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. "Pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Perkoperasian," ujar Imran.
ADITYA BUDIMAN