TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat Izin mengemudi (SIM), Irjen Djoko Susilo, diduga menerima sejumlah dana haram melalui rekeningnya.
Menurut Sukotjo S. Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia—yang kini juga jadi tersangka kasus ini—dia pernah mengirim Rp 2 miliar tunai untuk Djoko. Uang itu diserahkan lewat Tiwi, sekretaris pribadi Djoko di Korps Lalu Lintas Polri.
Selain itu, ada juga aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari Sukotjo ke rekening Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas. Aliran dana itu tercatat di Bank Mandiri. Semua aliran dana ini telah dibantah tim kuasa hukum Djoko Susilo.
Terakhir, ada dana Rp 1,5 miliar yang diserahkan Sukotjo ke tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Penyerahan dana ini dibantah Irwasum Komjen Fajar Prihantoro.
Pekan lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, menyerahkan laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 10 miliar ke KPK. Dia hanya menyebut bahwa laporan itu terkait kasus simulator SIM yang sedang disidik KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigjen Boy Rafli Amar, mengaku polisi sedang menelusuri laporan PPATK itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly