TEMPO.CO, Jakarta - Selama delapan tahun berkarya, Komisi Yudisial baru memeriksa 570 hakim yang diduga melanggar kode etik. Dari jumlah itu, sebanyak 26 hakim tidak memenuhi panggilan dan tidak menggunakan hak klarifikasinya. Sedangkan pemeriksaan pelapor atau saksi sudah dilakukan kepada 834 orang.
Selama Agustus 2005 hingga Juni 2012, Komisi menerima 6.634 laporan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 3.032 berkas belum diregister. "Karena belum lengkap secara administratif," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Selasa, 14 Agustus 2012.
Sedangkan dari laporan yang telah diregister, sebanyak 1.415 dapat ditindaklanjuti karena terindikasi ada dugaan pelanggaran kode etik. Selama ini KY merekomendasikan sanksi kepada 148 hakim, termasuk hakim adhoc sebanyak 133 orang pada tingkat pertama dan 15 hakim tingkat banding.
Sebanyak 81 rekomendasi diterima Mahkamah Agung dan 67 rekomendasi ditolak dan masih melalui pengkajian. Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang telah digelar KY dan MA sebanyak 15 kali dengan poin kode etik terbanyak dilanggar adalah sikap profesional, berdisiplin tinggi, dan berintegritas.
AYU PRIMA SANDI