TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan, bersama 27 koruptor lain yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, mendapatkan keringanan hukuman. Mereka mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-67 dan Hari Raya Iedul Fitri 1433 Hijriah.
Para koruptor itu mendapat korting hukuman sebanyak 1,5 bulan hingga 5 bulan kurungan. Mereka dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain Gayus, koruptor yang beruntung tahun ini adalah terpidana kasus suap hakim, Puguh Wirawan, dan terpidana korupsi penjualan mobil dinas eks Wakil Bupati Subang Maman Yudia. Gayus dan Puguh mendapat total korting hukuman 4 bulan. Sedangkan Maman dikorting 3 bulan.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, pemberian remisi untuk Gayus diusulkan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM. Remisi hukuman untuk Gayus, kata dia, belum final. “Bisa saja remisi Gayus mendadak dibatalkan," kata Dedi di kantornya, Rabu 15 Agustus 2012.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Korban Kebakaran Adukan Foke
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Polemik Simulator SIM, Kapolri Kumpulkan Pengacara
Ditemukan Hiu Purba Berusia 270 Tahun
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy