TEMPO.CO, Jakarta - Para koruptor tetap dapat bernafas lega. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diduga telah mengabaikan pengetatan remisi terhadap para koruptor. Terbukti, para koruptor tetap mendapat remisi lebaran dan remisi kemerdekaan pada tahun ini.
"Yang jelas kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mengetatkan, tapi tentunya kami masih kembali ke Peraturan Pemerintah Nomor 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi tindak pidana korupsi, teroris, dan narkotika pengedar dan pemakai," kata Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Rachmat Priyosutardjo di kantor KPK, Rabu, 15 Agustus 2012.
Rachmat membantah tuduhan mengabaikan kebijakan pengetatan remisi terhadap koruptor. Namun dia berdalih sulit menerapkan kebijakan tersebut setelah Kemenkum HAM kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal penghentian pembebasan bersyarat terhadap tujuh narapidana korupsi. "Jadi sementara ini kami kembali ke PP 28," kata dia.
Tahun lalu, tujuh koruptor menggugat Kemenkum HAM mengenai penghentian pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. PTNU pun mengabulkan gugatan mereka pada 7 Maret lalu.
Karena putusan PTUN tersebut, Rachmat berdalih kebijakan pengetatan remisi koruptor sulit diterapkan. Akhirnya pemberian remisi tetap mengacu pada PP nomor 28 tahun 2006. Adapun syarat narapidana yang mendapat remisi merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan, seperti berkelakuan baik dan berdisiplin. "Pak Menteri (Amir Syamsuddin) juga sudah setuju, kalau tak setuju, nggak mungkin dong kami lakukan," kata Rachmat.
Rachmat sudah memastikan ada sejumlah koruptor yang mendapat remisi lebaran. Namun dia tidak menyebutkan identitas mereka. "Nanti akan diumumkan," katanya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi kepada wartawan sudah menyampaikan bahwa ada beberapa narapidana koruptor di wilayahnya yang mendapat remisi. Seperti Gayus Halomoan Tambunan, terpidana dengan akumulasi hukuman 20 tahun penjara untuk beberapa kasus korupsi dan pencucian uang, mendapat remisi lebaran dan kemerdekaan sebanyak empat bulan.
Puguh Wirawan juga mendapat remisi empat bulan. Puguh adalah terpidana tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap terhadap Hakim Syarifuddin, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus Puguh divonis pada tahun lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century