TEMPO.CO, Bandung-Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan diusulkan mendapat remisi selama empat bulan di Lembaga Pemasyarakatana Sukamiskin Bandung. Korting hukuman selama tiga bulan yang diusulkan Kementerian Hukum dan HAM Pusat ini akan resmi dihadiahkan kepada Gayus bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-67 pada Jumat 17 Agustus 2012. Gayus juga mendapat satu bulan remisi Hari Lebaran 1433 Hijrian pada 19 Agustus 2012.
"Gayus diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus selama 3 bulan dan remisi khusus Hari Raya Iedul Fitri 1 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di kantornya, Rabu, 15 Agustus 2012.
Gayus, kata dia, bisa mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama dibui dan memenuhi persyaratan seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. "Remisi Gayus ini diusulkan langsung dari Kementerian Hukum dan HAM dan sebelumnya belum final. Keputusannya nanti remisi Gayus tidak mungkin ditambah tapi kalau dibatalkan bisa saja,"ucapnya.
Kepala Penjara Sukamiskin Bandung Dewa Putu Gede mengaku belum tahu pasti berapa usulan remisi buat Gayus yang diusulkan pihak Pusat tersebut. Namun ia membenarkan jika Gayus berkelakuan positif selama di Sukamiskin. Di penjaranya sekarang, Gayus aktif mengikuti kegiatan olah raga tenis lapangan setiap Selasa dan Kamis petang, serta pengajian setiap Jumat sore.
Januari lalu, pengadilan menyatakan Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak sejumlah perusahaan. Dalam kasus pertama ini, hingga tingkat kasasi, eks karyawan Direktorat Jenderal Pajak itu divonis 12 tahun.
ERICK P. HARDI