TEMPO.CO, Yogyakarta- Komite Aksi Serikat Buruh Indonesia Yogyakarta melaporkan sejumlah perusahaan di wilayah Yogyakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau membayarkan tapi tidak sesuai ketentuan. Juru bicara KASBI Mahendra menyatakan setidaknya ada empat perusahaan di Yogyakarta yang belum membayarkan THR. “Tidak adanya pembayaran THR atau membayar tidak sesuai ketentuan undang-undang ini akibat lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja,” kata dia, Rabu 15 Agustus 2012.
KASBI akan melakukan advokasi agar para buruh mendapatkan haknya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja serta Surat Edaran Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 5/MEN/VII/2002 tentang Pembayaran THR Keagamaan. Menurut Mahendra, modus perusahaan untuk tidak membayar hak pekerja itu khususnya THR dengan cara membuat surat lamaran baru sehingga merubah masa kerja buruh.
“Ada juga yang modusnya meliburkan dan malah mem-PHK sebelum hari pembayaran THR,” kata dia. “Tapi yang paling sering dipakai dengan mengkonversi THR dalam bentuk barang yang nilainya lebih kecil dari gaji pokok. Juga dengan cara memotong gaji pokok 5 sampai 50 persen,” kata dia lagi.
KASBI tidak akan menggunakan lagi cara pengadilan tenaga kerja untuk memproses kasus ini. Lewat bantuan LBH, KASBI berencana melakukan teguran dan jika tidak digubris maka membawanya ke ranah pidana. “Kami capek dengan pengadilan tenaga kerja yang jalan di Indonesia. Buruh hanya menang di atas kertas, tapi realisasinya nol. Jadi lebih baik dengan cara pidana,” kata dia.
Sedangkan Aliansi Buruh Yogyakarta juga menerima laporan ada lima perusahaan di Sleman yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Sekjen ABY, Kirnadi menjelaskan lima perushaaan itu bergerak di bidang furnitur. “Kami telah sampaikan kepada pemerintah Sleman mengenai ketidakmampuan perusahaan membayarkan THR itu,” kata dia.
Pegiat LBH Yogyakarta Natalia Kristianto menuturkan akan membantu proses negosiasi dengan perusahaan. “Kalau memang tidak bisa ditemukan jalan tengah terbaik, ya dengan cara hukum,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Untung Sukaryadi menyatakan dari uji petik kepada 549 perusahaan dari total 3.334 perusahaan di DIY, semua perusahaan sanggup membayarkan THR maksimal satu minggu sebelum lebaran. "Kalau pun ada yang terlambat, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO