TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan dana pensiun untuk pegawai negeri sipil dan TNI Polri sebesar Rp 74,3 triliun pada tahun depan. Alokasi tersebut naik hingga 11,7 persen dari alokasi tahun ini yang sebesar RP 66,5 triliun.
Rencana alokasi tersebut dituangkan oleh pemerintah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2013. Alokasi tersebut diberikan berdasarkan asumsi penambahan jumlah pensiunan sebesar 10 persen dan kenaikan pensiun pokok sebesar 10 persen setiap tahun. Tahun depan diperkirakan jumlah pensiunan mencapai 2 juta jiwa.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Wiharto menjelaskan banyak faktor yang membuat beban pensiun semakin besar setiap tahun. Mulai dari jumlah pegawai negeri yang memasuki batas usia pensiun semakin bertambah, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri serta adanya pembayaran dana kehormatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Soal meningkatnya gaji pokok pegawai negeri yang dapat berimbas pada premi pensiun disebut sebagai unfunded past service liability. Kementerian Keuangan memasukkan hal tersebut ke dalam risiko fiskal. Karena, Wiharto memaparkan, adanya kenaikan gaji pokok, misal satu tahun sebelum si pegawai tersebut pensiun, otomotis membuat hitungan preminya berubah. "Dengan demikian terdapat kekurangan premi yang harus ditanggung negara," katanya.
Dalam nota keuangan, soal unfunded past service liability menjadi perhatian pemerintah. Karena berdasar catatan, akumulasi yang timbul akibat kebijakan pemerintah menaikkan gaji pokok sejak 2007 sampai 2011 lalu mencapai Rp 11,8 triliun. Sedangkan pada 2012 dan 2013 diperkirakan akan bertambah Rp 3 triliun - Rp 5 triliun apabila masih belum ada perubahan skema program tabungan hari tua PNS.
Menteri Keuangan telah meminta khusus kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan due diligence atas program tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta PT Taspen untuk menghitung berdasar asumsi yang wajar agar terdapat ruang bagi pemerintah untuk membayar cicilan unfunded past service liability.
Berdasar data, jumlah dana APBN yang diperlukan untuk membayar manfaat pensiun terus meningkat, mulai dari Rp 27,8 triliun pada 2007 naik menjadi Rp 36,1 triliun di 2008. Pada 2009, menjadi Rp 46,6 triliun dan naik menjadi Rp 50,9 triliun pada 2010. Kemudian, melonjak menjadi Rp 59,6 triliun di 2011 dan tembus di angka Rp 66,5 triliun tahun ini.
GUSTIDHA BUDIARTIE