TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan pihak-pihak yang berpotensi merintangi proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat uji surat izin mengemudi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan siapa pun yang menghalang-halangi penyidikan, termasuk pengacara, bisa dijerat dengan perundangan.
"Yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia. Termasuk lawyer-nya," kata Bambang di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas sebelumnya mengungkapkan rencana KPK untuk memeriksa Djoko Susilo setelah Lebaran. Jika bukti dan kesaksian cukup, kata Busyro, KPK juga berencana menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu. Namun KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko.
Pernyataan Busyro menuai kecaman dari kuasa hukum Djoko Susilo, Friedrich Yunadi. Menurut Friedrich, kliennya tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Karena, Djoko yang berstatus tersangka telah diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Kuasa hukum menilai Djoko tak bisa diperiksa dua lembaga hukum untuk kasus yang sama.
Bambang menilai wajar jika ada pernyataan yang kontraproduktif terhadap proses penyidikan dari pengacara. Namun ia berharap kubu Djoko kooperatif dalam kasus ini. "Yang mengatakan menolak kan pengacaranya. Lawyer kan emang kerjaannya begitu, men-defense kepentingan kliennya," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Banding KPK Vonis Nunun Ditolak