TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan pemerintah tidak akan memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu (tax holdiay). Menurut dia, fasilitas tax holiday akan tetap difokuskan ke beberapa industri tertentu.
"Masih tetap sama, untuk industri atau sektor tertentu yang memang kami harapkan dapat melakukan investasi di Indonesia," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 23 Agustus 2012.
Agus mengakui memang ada wacana terkait pemberian tax holiday bagi investasi di bawah Rp 1 triliun. Namun Agus menegaskan hal tersebut belum bisa dilakukan.
"Responsnya cukup baik dari penawaran kami. Sekarang sudah ada beberapa perusahan yang mengajukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal," katanya.
Agus mengatakan pihaknya akan memberikan penawaran secara aktif terkait intensif atau penawaran fiskal terhadap industri minyak dan gas, serta energi terbarukan. "Jadi ke depan kami berharap di area itu akan semakin semarak," ujar dia.
Seperti diketahui, fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama 12 bulan sebelum peraturan ini terbit 15 Agustus 2011. Salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi pengusaha adalah menanamkan minimal 10 persen dari total dana investasi di perbankan dalam negeri. Nilai minimal investasi adalah sebesar Rp 1 triliun.
ANGGA SUKMA WIJAYA