TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnaen mengaku lembaganya tak mempermasalahkan pemeriksaan Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini, Jumat 24 Agustus 2012, Djoko diperiksa sebagai saksi kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi. "Enggak masalah. Itu kan dalam rangka penyidikan yang mereka lakukan," kata Zulkarnaen di kantornya.
Zulkarnaen juga tidak merasa Kepolisian "menyerobot" kesempatan pemeriksaan Djoko oleh KPK. "Perencanaan itu kan sesuai dengan tim penyidiknya masing-masing. Kami tidak berpikir begitu (ditelikung). Ini kan sama-sama untuk penegakan hukum," ujarnya.
Dalam kasus simulator ujian SIM, Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman, Bendahara Korps Lalu Lintas, Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Untuk kasus yang sama, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko.
Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, disusul proses penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas pada akhir Juli lalu.
KPK hingga kini belum memastikan kapan akan memeriksa Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kemarin menyebut pihaknya kemungkinan baru akan melakukan pemeriksaan, pekan depan. Adapun Zulkarnaen menyebut pemeriksaan Djoko sudah masuk dalam agenda penyidik. "Itu sudah dalam rencana penyidik," kata dia.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan, setiap orang termasuk kliennya tentu wajib datang jika dipanggil penegak hukum. Namun, pemeriksaan itu hanya bisa dilakukan oleh satu instansi. "Orang tidak bisa dipanggil untuk satu kasus yang sama. Itu merugikan klien kami. Dipanggil KPK, lalu dipanggil Mabes, itu melanggar hak asasi manusia," ujarnya saat dihubungi kemarin.
ISMA SAVITRI