TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru soal izin kelola jalan tol oleh swasta atau badan usaha bisa mencapai 50 tahun. Sebelum adanya peraturan ini pemerintah hanya memberikan konsesi kepada jalan tol selama 40 tahun.
"Aturan ini diberlakukan untuk menarik lebih banyak investor yang ingin menggarap proyek tol," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di sela acara International Infrastructure Conference pada Rabu, 29 Agustus 2012.
Menurut Djoko dengan adanya aturan ini maka para investor lebih memiliki peluang untuk mendapat jaminan dari bank dan dalam pemasaran.
Selain itu kata Djoko untuk kementerian juga menerbitkan peraturan soal batas akhir penandatanganan kontrak dengan pemegang konsensi. Kontrak terakhir harus ditandatangani dua bulan setelah 75 persen lahan dibebaskan oleh pemerintah.
Djoko menambahkan pada dasarnya banyak investor termasuk asing yang tertarik dengan proyek jalan tol di Indonesia. Menurut dia ada investor dari Australia dan Malaysia yang sudah menandatangani izin kelola tol.
Pertama dari Australia yaitu Thiess Contractor yang masih menunggu pembebasan lahan. Thiess menggarap tol Serpong-Cinere, Solo-Ngawi, Ngawi-kertosono yang sudah tanda tangan kontrak sejak 2011.
Berikutnya investor Malaysia yaitu Plus Expressways Berhad yang menggarap tol Cikampek-Palimanan kemudian cibitung-cilincing.
SYAILENDRA