TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan empat perwira anggota Korps Lalu Lintas yang kemarin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus simulator SIM bukan mangkir.
"Mereka tak hadir karena ada kesalahan administrasi dalam penulisan nama dan jabatan. Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2012.
Menurut Boy, ada beberapa kesalahan ejaan nama maupun pangkat dalam surat panggilan yang diberikan KPK. Berikut ini nama keempat perwira menengah itu versi KPK dan Polri.
Versi KPK:
1. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Budhhaya
2. Ajun Komisaris Polisi Wandi Rustiwan
3. Komisaris Endah Purwaningsih
4. Komisaris Ni Nyoman Sumartini
Beberapa nama yang salah hanya disebabkan perbedaan huruf. Namun ada dua orang yang pangkatnya berbeda.
Versi Polisi:
1. Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya (benar)
2. Ajun Komisaris Besar Polisi Wandy Rustiwan S.Ik, MMTr (salah pangkat dan huruf "y")
3. Ajun Komisaris Besar Polisi Endah Purwaningsih S. Ik, MMTr (salah pangkat)
4. Komisaris Polisi Ni Nyoman Suartini (salah satu huruf)
Boy mengatakan kesalahan penulisan nama dan pangkat tersebut telah diperbaiki oleh KPK. "Insya Allah akan memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan berikutnya," kata Boy, Kamis.
Komisi antirasuah telah menjadwalkan ulang keempat saksi dalam kasus pengadaan simulator SIM tersebut untuk diperiksa besok, Jumat, 31 Agustus 2012.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Forum Advokat Dukung KPK Ambil Alih Kasus Simulator SIM
Polisi Mangkir, Praperadilan Simulator SIM Ditunda
Gara-gara Simulator SIM, Djoko Susilo Ikut Repot
Salat Jumat, Djoko Susilo Dikawal Lima Penyidik
Djoko Susilo: Kami Baru Mulai, Belum Selesai
Djoko Susilo Datangi Mabes dengan Pengawalan